Kepala Inspektorat Touna di Sulteng Bungkam, Terkait Kasus DD Tiga Pulau

NASIONAL173 Dilihat

SULAWESI TENGAH, INFODESANEWS – Kepala Inspektorat Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, Putromo, bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Tiga Pulau, Kecamatan Walea Kepulauan.

Saat media ini menghubungi Kepala Inspektorat Putromo melalui pesan Whatshapp, terkait tindakan dugaan adanya korupsi di Tiga Pulau dia tidak menjawab.

Saat dihubungi melalui nomor 08229633460**, pesan yang dilayangkan media ini hanya centang dua biru yang artinya sudah dibaca oleh Kepala Inspektorat Putromo.

Namun, tidak direspon sama sekali, di dalam kontak Whatsap Kepala Inspektorat itu tertera juga foto dirinya menggunakan Peci Hitam dan jengot putih bersama istrinya yang menggunakan jilbab warna ping samar-samar.

Diketahui, Aroma korupsi menyengat di Desa Tiga Pulau, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una Una. Inspektorat dan aparat penegak hukum diminta periksa sang kades.

Demikian ditegaskan Ketua Touna Corruption (TCW) Tojo Una Una, Moh. Aqsa, dia menjelaskan informasi tersebut berdasarkan Laporan BPD Tiga Pulau.

“Laporan BPD bahwa pada Desember 2019 ada sekitar Rp. 600.000.000 Dana Desa (DD) Tiga Pulau tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa,” tegas Aqsa Jumat (24/01/2020).

Ia mengatakan, KAS Keuangan Dana Desa habis dan program tidak ada realisasi. Antara lain, 1. Perahu Nelayan 25 unit Rp. 105.000.000 (Tidak ada realisasi) 2. Pembangunan Jembatan Rp. 200.000.000 (Tidak Selesai) 3. Timbunan Tanggul Masjid Rp. 8.400.000 (Tidak ada) 4. Pengadaan Kebel Listrik Rp. 25.000.000 ( Tidak ada). 5. Perbaikan Lapangan Olahraga. Rp. 85.000.000 (Tidak ada) 6. Pekerjaan Air Bersih Rp. 66.400.000 (Tidak ada) 7. Pengadaan Ambulance Desa Rp. 15.000.000 (Tidak ada) 8. BBM Kantor Desa & PAUD 1.200 Liter Rp. 12.000.000 ( Tidak ada) 9. Pengadaan Seng Gelombang 140 Lembar Rp. 11.000.000 (Tidak ada) 10. Pengadaan Pukat Rp. 8.000.000 (Tidak ada) Dan masih banyak lagi. (Anto)

Berita Terkait

Baca Juga