Ketua DPRD Lamteng Laporkan Akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik di Laporkan Ke Polda

banner 728x90

LAMPUNG TENGAH, INFODESANEWS — Akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik resmi dilaporkan oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, ke Polisi dengan Nomor STTLP/B/1208/XI/2022/SPKT/ Polda Lampung, per 1 November 2022.

Ketau DPRD Lampung Tengah, Sumarsono mengatakan laporanya
terkait adanya postingan di Akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik yang telah merugikan dan mengandung unsur fitnah.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap kepribadian saya dan secara politis.Sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1).”kata Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu pada infodesanews.com, Senin (14/11/2022)

BACA SELENGKAPNYA :  Sambut HUT RI Ke-78, Pringsewu DX Club Gelar iVOTA Di Situs Bersejarah KH.Ghalib 

Menurut Sumarsono pihaknya telah melakukan jumpa pers dengan maraknya pertanyaan wartawan terkait postingan di akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik dan dalam proses pihak Polda untuk dilakukan proses secara hukum.

BACA SELENGKAPNYA :  Dandim 0718/Pati Silaturahmi Ke Koramil 09/Sukolilo

“Jadi apa yang ada dalam postingan tersebut terlalu dipolitisir dan tidak benar, ini sangat merugikan bagi saya pribadi maupun secara partai dan sudah melanggar UU ITE,”ujarnya.

Berikut Sekrhenscutan akun Ig Sidikbacan51

(Rm)

 

 

banner 728x90