Komisi C DPRD Lampung Selatan, Warning Dinas PU Harus Lebih Tegas Tentang kerusakan infrastruktur Jalan

INFODESA233 Dilihat

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan kunjungan kerja (Kunkur) Di sejumlah wilayah Lampung Selatan.

Dari hasil monitoring, kunjungan kerja komisi C DPRD Lampung Selatan di lapangan, salah seorang anggota Komisi C dari fraksi PAN Sukardi, menyebutkan ada empat kreteria yang menyebabkan mudah nya kerusakan pembangunan infrastruktur di wilayah Lampung Selatan.

Dijelaskan adapun Keempat kreteria tersebut yakni, Kerusakan terjadi pada lapis aspal saja artinya dari Subgrade, Lapis pondasi bawah dan Lapis pondasi atas cukup bagus.

Kerusakan terjadi sampai kedalaman lapis pondasi atas

Kerusakan terjadi sampai kedalaman lapis pondasi bawah dan Kerusakan terjadi sampai kedalaman Subgrade,

Lebih lanjut Sukardi menjelaskan, dari keempat kriteria tersebut yang kami temukan tentunya untuk penanganan perbaikan akan berbeda beda tidak bisa disama ratakan, seperti item 1 cukup digali, aspal yang rusak dan diisi dengan CAP, tapi untuk item 4 harus lebih serius karena subgrade harus digali sampai tanah yang keras dan dipadatkan baru diisi agregat kelas C ,B dan A yang dipadatkan baru diisi CAP,” ungkap Sukardi.

Oleh karena itu dalam menyikapi kerusakan jalan yang ada dari pihak pengguna jasa, dalam hal ini dinas PU harus lebih tegas terhadap penyedia jasa dalam hal ini rekanan dan pengawasan aktif dari pihak konsultan.”Kata Sukardi, pada Infodesanews.com, melalui pesan Watshaap, Minggu (25/3)

Sukardi menambahkan, dengan banyaknya temuan tentang kerusakan jalan Komisi C tekankan agar kedepan dalam perencanaan jalan harus lebih ditingkatkan terutama pihak konsultan perencana hendaknya dalam melaksanaan survey lapangan benar benar mendata yang detail, terutama kondisi existing yang ada jika perlu diadakan tes DCP agar bisa diketahui berapa nilai CBR nya,

“Terkait dengan daya dukung tanah setempat untuk menentukan LPB dan LPA dan lapis aspal diatasnya, ini yang mestinya dilakukan konsultan perencana bukan hanya dibutuhkan kepiawaian main Auto Cad tanpa data yang akurat.”imbuhnya.

Komisi C menegaskan, disamping konsultan perencana dari pihak pengguna jasa ( dinas PU ) juga harus lebih tegas terhadap penyedia jasa ( rekanan ) sebelum mulai pekerjaan untuk pekerjaan hotmix diwajibkan melaksanakan Pre Construction Meeting ( PCM ) agar tahu seperti apa pekerjaan itu akan dilaksanakan agar diperoleh hasil ketja yang Tepat waktu,
“Tepat mutu dan Tepat guna hal ini juga akan bisa dilihat Manager yang akan bertugas terlihat dari sisi kualitasnya.

Untuk paket yang besar Komisi C menghimbau, agar rekanan disamping melaksanakan PCM juga membuat RMK rencana mutu kontrak agar peningkatan mutu hasil kerja rekanan lebih bisa dipertanggung jawabkan serta dipersiapkan juga Job Mix Formula baik untuk pekerjaan aspal maupun pekerjaan beton.”tegas Sukardi.

Sementara itu ketua komisi C dari fraksi PDIP Sunyata, menuturkan bahwa Evaluasi dan hasil monitoring dari komisi C, ini mungkin sebagai kritik, tapi yakin lebih dari memberi masukan agar kedepan menjadi lebih baik seiiring dengan misi Bpk Bupati yang konsen dengan pembangunan infrastruktur dengan tiga tahun jalan diaspal dengan kualitas yang baik.”pungkasnya. (SG)

Berita Terkait

Baca Juga