Komisi I DPRD Lamsel Minta Inspektorat Lakukan Tupoksinya, Pengawasan dan Pembinaan

INFODESA32 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, meminta kepada Inspektorat agar memberikan target kepala desa untuk segera mengembalikan hasil temuan itu.

oppo_2

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan,Jenggis Khan Haikal, saat Rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, Rabu (23/10/2024)

Menurut dosen Universitas Muhammadiyah Kalianda bidang Hukum itu, adanya temuan pada penggunaan anggaran dana desa pada tahun 2020 namun masih dilakukan pemeriksaan di tahun 2024 itu sangat aneh.

Pemeriksaan ataupun pembinaan yang dilakukan oleh inspektorat pada anggaran dana desa pada tahun 2020 tapi masih dilakukan pemeriksaan di tahun 2024.

“Ini kan aneh, kok tahun 2024, Inspektorat meriksa anggaran tahun 2020. Seharusnya kan yang diperiksa tahun 2023,” ujar Jenggis.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Apel Ranmor Bhabinkamtibmas

Jika alasan pemeriksaan anggaran tahun 2020 dilakukan pada tahun 2024 karena untuk meminta pengembalian hasil temuan tahun 2020. Seharusnya inspektorat meminta pengembalian di tahun 2022.

“Inspektorat harus miliki target sampai kapan Kepala Desa itu mengembalikan kerugian negara. Kalau sampai 3 tahun tidak mengembalikan, Inspektorat perlu memberikan rekomendasi ke APH,” tegasnya.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar, Pramadji Nandyan Inggardjito meminta kepada inspektorat untuk melakukan pungsi pengawasan, sesuai tupoksinya.

“Kami berharap kepada inspektorat dapat bekerja sama dengan Komisi I yang merupakan mitra kerja dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di desa. Kami ingin sama-sama turun ke desa untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan ke desa”.ungkapnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolresta Pati dan 20 Polsek Kompak Penanaman Seribu Pohon

Menanggapi hal tersebut Inspektur Lampung Selatan, Ariswandi mengaku akan membenahi sistem pengembalian kerugian negara dari hasil temuan.

“Nanti akan kami target sampai kapan mereka mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.

Ia juga mengatakan apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua komisi I, itu salah informasi atau penafsiran.

“Jadi kalau kepal yang sudah di periksa tahun 2020, kita melakukan tindak lanjutnya, tindak lanjutnya, tentunya di tahun 2020 dia ada temuan tidak? Kalu dia ada temuan, sudah dibayar atau belum, itu yang kita tindak lanjuti.”kata pada infodesanews.com, usai rapat dengar pendapat bersama komisi I DPRD setempat, Rabu (23/10/2024). (red)

banner 728x90