Dalam inspeksi tersebut, rombongan DPRD didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup serta manajemen PT Ciomas Adisatwa, Mereka meninjau sistem pengolahan limbah cair dan padat, serta mengumpulkan sampel untuk diuji lebih lanjut.
Pihak perusahaan mengklaim telah menjalankan prosedur pengolahan limbah sesuai dengan regulasi. “Kami memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang beroperasi dengan baik dan selalu diawasi oleh pihak berwenang,” kata perwakilan PT Ciomas Aditsatwa.
Komisi III DPRD Lampung Selatan, berjanji akan terus mengawal permasalahan ini dan menunggu hasil uji laboratorium dari sampel yang diambil. Jika ditemukan pelanggaran, mereka tidak akan segan merekomendasikan tindakan tegas.
Masyarakat sekitar berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga. “Kami hanya ingin lingkungan tetap bersih dan tidak tercemar,” kata salah satu warga.