KPR Macet, Pihak Bank Buyback Ke Developer Hingga Mengusir Paksa Kreditur Dengan Mendobrak Pintu Rumah

INFODESA273 Dilihat
banner 728x90

BOGOR, INFODESANEWS – Telah terjadi pengosongan atau pengusiran secara paksa dengan mendobrak pintu rumah dan diminta mengeluarkan semua barang milik debitur KPR CiMB Niaga yang dilakukan oleh pengembang atau Developer CI yang berlokasi di Jonggol Bogor Jawa Barat

Kejadian ini bermula dari terhentinya kewajiban pembayaran kredit KPR atas nama Dinda yang sebenarnya ini adalah akibat dari imbas pandemi COVID-19 akan tetapi ibu Dinda tetap menunaikan kewajibannya walaupun tersendat

Setelah adanya pemberitahuan Pemerintah tentang keringanan para nasabah Kreditur untuk bisa mengajukan restrukture pembayaran yang kena dampak imbas dari COVID-19 ini, maka ibu Dinda mengajukan permohonan restrukture ke Bank pemberi KPR nya dengan melayangkan surat melalui kurir jnt

Setelah beberapa bulan pihak Bank belum juga memberi jawaban atas surat permohonan tersebut, ini menyebabkan terhentinya kewajiban pembayaran setiap bulannya karena tidak adanya kejelasan jawaban dari pihak Bank walaupun pihak bank selalu melayangkan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran tetapi tidak merespon surat permohonan tersebut

BACA KONTEN LAINNYA ---->
HPN 2023, UNDHA AUB Dukung Media Bertanggung Jawab 'Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat'

Beberapa bulan kemudian ada pemberitahuan dari pihak Developer bahwa obyek atau aset rumah tersebut sudah di Buyback oleh Depelover PT CI tanpa adanya kordinasi dengan ibu Dinda

Sehingga dengan alasan mengamankan aset rumah tersebut pihak Depelover meminta ibu Dinda untuk mengosongkan rumahnya karena dianggap sudah bukan miliknya yang sudah ditempati selama 5 tahun

Pada hari senin tanggal 12 – 8-2024 terjadilah eksekusi secara paksa oleh pihak Depelover dengan cara mendobrak dan merusak pintu, memutus hubungan listrik dan sambungan air minum dan saat itu juga ibu Dinda diminta mengeluarkan semua barang barangnya yang ada di dalam rumah tersebut walau sampai malam Hari pun tanpa diberi tenggang waktu sehari atau dua hari utk memindahkan dan semua disaksikan oleh aparat Binmas dan Babinsa serta ketua RT setempat

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas Ke-448 Berlangsung Meriah

Sementara ibu Dinda hanya bisa menjerit, menangis pasrah meratapi nasibnya sebagai ibu rumah tangga single parent dengan anak dan ibu kandungnya

Dan ibu Dinda ini akan tetap mencari keadilan dengan akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri, ke Yayasan Perlindungan Konsumen dan Ke Pengadilan Niaga

Sementara pihak Developer melalui kuasa hukumnya mempersilahkan ibu Dinda mengajukan somasi maka dengan demikian status rumah tersebut dalam status quo.

banner 728x90