Lima Hari Operasi Zebra Candi 2018 Polres Blora, Ratusan Pengendara Terjaring Razia

INFODESA208 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Operasi Zebra 2018 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Blora, Dalam empat hari terakhir, petugas telah menindak lebih dari 500 pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

“Hasil kemarin, Empat hari Operasi Zebra terhitung mulai tanggal 30 Oktokber sampai tanggal 02 November kemarin. Kita tilang sebanyak 589 pelanggar,” kata Kabag Ops Polres Blora Kompol Zuwono, didampingi Kasatlantas Polres Blora AKP Himawan, Sabtu (03/11/2018).

Menurutnya, polisi secara serentak melaksanakan Operasi Zebra 2018 di seluruh wilayah selama 14 hari. Tidak hanya menindak setiap pelanggaran, namun juga memberikan sosialisasi dan imbauan. Bahkan tidak jarang petugas membantu mengaitkan tali helm yang lupa dipakai pengendara sepeda motor.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Operasi Gabungan Polsek Bogorejo Bersama Perhutani Amankan Pelaku dan 15 Batang Kayu Glondongan Sono Keling Ilegal

“Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah. Padahal pelanggaran ini menjadi salah satu sumber kecelakaan,” ucapnya.

Kasatlantas Polres Blora AKP Himawan mengungkapkan, dalam razia kali ini mereka berkoordinasi dengan semua unsur kesatuan yang ada di jajaran Polsek dan Polres. Baik dari internal Satlantas, Reskrim, Intelkam, hingga Sabhara. Bahkan dari dokter dan kesehatan juga ikut diterjunkan dalam razia kali ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya insiden kecelakaan.

“Setiap hari kami laksanakan razia dan lakukan pendataan. Hingga hari kelima sore ini sudah lebih dari 790 pelanggaran yang ditindak. Dengan rincian pelanggaran STNK 720, SIM 39, dan Ranmor roda dua 21,” tuturnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dua Room Bawah Tanah Cafe Kiddys Kena Operasi

Dalam operasi ini, kata Kasat Lantas, tujuh pelanggaran yang menjadi fokus road safety yakni, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat mengemudi, berkendara dalam kondisi mabuk, melanggar batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat dan pengemudi yang masih di bawah umur.

Dalam kesempatan ini juga, AKP Himawan mengimbau kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas. “Diimbau kepada pengendara, baik itu roda empat maupun roda dua agar melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara” pungkasnya.(Red)