LSM KPMP Kudus Desak Satpol PP Kabupaten Kudus Tegas

NASIONAL517 Dilihat

KUDUS, INFODESANEWS | LSM KPMP Marcab Kudus akan melakukan aksi lanjutan meminta ketegasan Kasatpol PP kabupaten Kudus Djati solechah untuk menindak tegas segala bentuk bangunan atau tempat usaha yang belum ada IMB dan menindak pengusaha-pengusaha nakal tanpa pandang bulu, Selasa 21/07/2020.

Keterangan dari Musbiyanto selaku Ketua LSM KPMP Marcab Kudus pihaknya mendesak kepada Kasatpol PP Djati solechah untuk tidak terkesan tebang pilih dalam penegakkan perda.

“ Dikarenakan akhir-akhir ini terkesan tidak menunjukan rasa keadilan sosial Pol PP kabupaten Kudus terhadap PKL / pedagang asongan yang mayoritas masyarakat arus bawah(Sering di gusur) dan terkesan menganak emaskan pelaku usaha atau investor-investor yang belum jelas perijinan dan terkesan ada pembiaran,” ujarnya.

“ Padahal sesuai perda pelaku usaha sebelum mendirikan bangunan atau tempat usaha harus melakukan perijinan/pengurusan IMB dahulu baru melakukan pembangunan,tapi fakta di lapangan banyak di temukan investor atau pelaku usaha banyak mendirikan bangunan terlebih dahulu baru melakukan pengajuan atau pengurusan IMB(itupun kalo sudah di sorot masyarakat atau LSM),” lanjutnya.

Ironisnya di wilayah Kudus banyak berdiri Tower-tower alat komunikasi atau provider nakal /pelaku-pelaku usaha nakal yang mendirikan bangunan tanpa adanya perijinan IMB ke Pemkab Kudus,Kadang pengurusan ijin hanya sebatas di tingkat desa / kelurahan setempat yang di tempati.

Sementara itu dijumpai media  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah menegaskan pihaknya membantah ada tebang pilih di penegakan perda.

“Semua ada tahapan yang harus dilakukan dan kami bekerja sesuai prosedur,” terangnya.

Djati mengaku telah mendapat aduan dari aliansi LSM mengenai Kafe Jenderal dan Toko Batik Benang Raja yang beroperasi tanpa mengantongi IMB. Kemudian pihaknya mengklarifikasi ke pemilik kedua usaha tersebut.

“Kami sudah minta klarifikasi pada Kafe Jenderal dan Toko Batik Benang Raja yang satu kepemilikan atas nama William Trisnata, maupun dengan PT KAI mengenai hal tersebut. Dari PT KAI menegaskan kalau tanah tersebut telah disewa oleh menejemen Kafe Jenderal sejak 2019,” tuturnya.

Dari menejemen Kafe Jenderal, diketahui telah mengantongi Nomor Induk berusaha (NIB), dokumen lingkungan dan tata ruang. Hanya saja, saat itu proses pengurusan IMB mereka terkendala oleh SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ada itikad dari mereka untuk mengurus izin usaha. Apalagi produk yang mereka jual bukan barang terlarang. Di sisi lain, di sana juga terjadi penyerapan tenaga kerja. Makanya kami beri batas toleransi hingga akhir Juni 2020 untuk mengurus IMB,” tutur Djati.

Diketahui, Satpol PP Kudus pada awal Juli telah melayangkan surat teguran ke dua tempat usaha itu. Hingga pada tanggal 18 Juli 2020, pihaknya melakukan penyegelan pada Toko Batik Benang Raja. Sebab hingga teguran ketiga dilayangkan, toko batik tersebut belum mengantongi IMB.

“Tindakan kami tutup Toko Batik Benang Raja, karena IMB-nya sampai saat ini belum keluar. Untuk Untuk IMB Kafe Jenderal sudah keluar pada 17 Juli lalu,” pungkasnya. **Rz

Berita Terkait

Baca Juga