M Akyas Ajak Masyarakat Ciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum

INFODESA176 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, M, Akyas kembali menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) kali ini mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dipusatkan di Dusun 2 Desa Margo Lestari Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/9/2022)

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Margolestari itu dihadiri Kepala Desa setempat ,Sonjaya SH, Ketua BPD, tokoh Agama,Pemuda dan para tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS,H.Puji Sartono.

Menurut politisi dari fraksi PKS itu, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”ujarnya.

Anggota DPRD Lampung Selatan, dari fraksi PKS Dapil V Kecamatan Jatiagung, M, akya mengatakan.

“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”katanya.

Dijelaskan Pada bagian Kedelapan tentang Usaha Kesehatan yang tertuang pada Pasal 38 yang berbunyi.

(1) Setiap orang dilarang : a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional; dan b. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dnn/atauobat palsu. (2) Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i huruf a dapat diizinkan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bupati atau pejabat yang ditunjuk

Bagian Kesembilan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian Pasai 39 (1)

Setiap orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2)

Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan/atau memberikan kesempatan kepada para pelanggan/ konsunen untuk melakukan selain dari izin yang dimiliki. 3)

Setiap orang dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial dilingkungan pemukiman tanpa izin. Pasal 40 1) Setiap orang yang menyelenggarakan keramaian dilarang menyediakan dan/atau memperjualbelikan minuman beralkohol. 2) Setiap orang yang berada dalam keramaian dilarang membawa dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Sedangkan Bagian Kesepuluh Tertib Bulan Ramadan Pasai 41 ) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner penyelenggaraan fasilitas karaoke, pertunjukan musik, panti pijat, pub, club malam, diskotik dan sejenisnya. wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami bunyi dan pasal-pasal yang ada.”paparnya.

Pada bagian kesebelas, Tertib Peran Serta Masyarakat, pada pasal 43 yang berbunyi.S Setiapanggota masyarakat dapat berperan serta untuk melaporkan terjadinya pelanggaran peraturan daerah.”ujarnya.

Pada Bab I Pasal 1 , Dalam Bab ini , beberapa hal yang berkaitan dengan Perda diatas , dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari.

Salahsatunya,Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.”pungkasnya. (Red)

 

Berita Terkait

Baca Juga