M Akyas Ajak Masyarakat Terapkan Perda No 3 Tahun 2020

INFODESA130 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Anggota DPRD Lampung Selatan, M Akyas kembali menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda (sosper).

Kali ini Legeslatif dari Fraksi PKS itu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Senin (8/8/2022)

Kegiatan sosper yang digelar di Dusun 2A Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri Ketua BPD Desa Karang Anyar, Jumari dan sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda setempat.

Tampak hadir Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS,H Puji Sartono.

Dalam sambutannya, M Akyas Horas menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.

Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia.

Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat.”paparnya.

Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,”terangnya.

M, Akyas juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya . (Red)

Berita Terkait

Baca Juga