M.Akyas Minta Peran Serta Masyarakat Untuk Memahami Perda Nomor:3 Ta-2020

INFODESA, NASIONAL177 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, M, Akyas kembali menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) Ke-2 Masa Sidang Ke-1 Ta-2021 kali ini mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Sehati Desa Margorejo Kecamatan Jatiagung, dihadiri sekertaris Desa dan perangkat desa Margorejo serta para tokoh Agama,Pemuda dan tamu undangan dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Jatiagung. Selasa (11/5/2021)

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, H.Puji Sartono dari Fraksi PKS (11/5/2021)

Menurut politisi dari fraksi PKS itu, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”ujarnya.

Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, dari fraksi PKS Dapil V Kecamatan Jatiagung, M, akya mengatakan.

“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”katanya.

Pada bagian Kedelapan tentang Usaha Kesehatan yang tertuang pada Pasal 38 yang berbunyi.

(1) Setiap orang dilarang : a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional; dan b. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dnn/atauobat palsu. (2) Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i huruf a dapat diizinkan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bupati atau pejabat yang ditunjuk

Sedangkan Bagian Kesembilan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian Pasai 39 (1) berbunyi.Setiap orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2)

Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan/atau memberikan kesempatan kepada para pelanggan/ konsunen untuk melakukan selain dari izin yang dimiliki. 3)

Setiap orang dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial dilingkungan pemukiman tanpa izin. Pasal 40 1) Setiap orang yang menyelenggarakan keramaian dilarang menyediakan dan/atau memperjualbelikan minuman beralkohol. 2) Setiap orang yang berada dalam keramaian dilarang membawa dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol.”jelasnya saat paparkan tentang Perda Nomor 3 Tahun 2020.

Lebih lanjut dijelaskan Bagian Kesepuluh Tertib Bulan Ramadan Pasai 41 ) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner penyelenggaraan fasilitas karaoke, pertunjukan musik, panti pijat, pub, club malam, diskotik dan sejenisnya. wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.

“Saya berharap kepada masyarakat dapat memahami tentang perda tersebut sesuai pasal yang ada.”paparnya.

Dikatakan Pada bagian kesebelas, tentang “Tertib Peran Serta Masyarakat, pada pasal 43 yang berbunyi.S Setiapanggota masyarakat dapat berperan serta untuk melaporkan terjadinya pelanggaran peraturan daerah.”kata politisi dari fraksi PKS dua periode di DPRD Lampung Selatan itu.

Berdasarkan pantauan infodesanews.com, dalam pelaksanaan sosper yang diakhiri dengan membagikan buku pedoman Perda Nomor:3 Tahun 2020, dengan menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19. dan mewajibkan para peserta sosialisasi memakai masker dan di semprotkan hensanitezer sebelum memasuki lokasi. (red)

Berita Terkait

Baca Juga