BLORA, INFODESANEWS – Waluyo Jati, mantan anggota DPRD Kabupaten Blora sekaligus warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, mencabut laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang dilayangkan terhadap Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Pencabutan laporan ini dilakukan setelah kedua belah pihak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Menurut informasi yang diperoleh, Waluyo Jati sebelumnya telah melaporkan Suwoto ke Kejari Blora. Namun, pada Rabu (6/5/2025), ia mendatangi kediaman Suwoto untuk meminta maaf secara langsung atas pengaduan tersebut. Melihat kesungguhan Waluyo Jati, Suwoto pun memaafkannya dan menyarankan agar laporan tersebut dicabut.
“Kesungguhan hati Waluyo Jati diwujudkan dengan pencabutan laporan di Kejari Blora pada Rabu (14/5/2025),” ujar Suwoto.
Suwoto berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi warga untuk bekerja sama dengan pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa terbuka terhadap masukan, saran, atau teguran, asalkan disampaikan dengan cara yang baik, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui musyawarah desa.