Masa Pandemik Covid 19 Dindakop Dan UKM Blora Sosialisasikan Surat Edaran Menteri

INFODESA114 Dilihat

Blora, Infodesanews  | Dindakop Blora dan UKM Blora peduli terhadap situasi Covid yang belum juga selesai sehingga Dinas yang di pimpin Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Blora Sarmidi, SP, MM melaksanan sosialisasi surat edaran Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang di hadiri sejumlah pelaku koperasi bertempat di aula Mr. Grend dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Blora Sarmidi, SP, MM melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM Drs. Edy Suprapto, M.Si mengungkapkan pentingnya semua elemen masyarakat turut membantu  pemerintah dalam upaya memutus rantai covid – 19 sehingga keadaan cepat pulih dan masyrakat dapat berjalan normal seperti sedia kala.

“ Melalui surat edaran Menteri Koperasi dan UKM ini, No. 03/SEM/M.KUKM/IX/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi pelaku koperasi dan usaha Mikro, Kecil Dan Menengah dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Corona Virusdisease 2019 ( Covid -19 ) kita memperkuat himbauan agar pelaku koperasi di Blora dalam melaksankan aktifitasnya harus menerapkan protokol kesehatan, “ tegasnya.

Lebih Lanjut Kepala Bidang Koperasi dan UKM Drs. Edy Suprapto, M.Si mengungkapkan tujuan pelasanaan ini dikarenakan pelaku koperasi yang berada di Blora merupakan pelaku koperasi tradisional yang langsung bersentuhan kepada masyarakat.

“ Nah dengan sosialisasi ini pelaku Koperasi akan terus mematuhi Protokol kesehatan untuk memutuskan penyebaran covid yang mungkin terbawa saat mereka bersentuhan di lapangan ,” ujarnya lagi.

Hal senada juga yang di ungkapkan Isni Indrayati, salah satu PPKL yang di tugaskan di Blora, dimana mempunyai tugas Membantu kelancaran pelaksanaan pembinaan, pendataan, dan penyuluhan perkoperasian di Blora ini.

“Betul, ada surat edaran dari Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia mengenai protokol kesehatan untuk adaptasi baru di lingkungan koperasi dan UKM” ujarnya.

“ Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan seluruh koperasi dapat melaksanakan dengan baik demi keselamatan dan kesehatan seluruh perangkat organisasi koperasi,” pungkasnya. ***Tim

Berita Terkait

Baca Juga