Menjelang  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan PAW, PMD Laksanakan Sosialisasi

NASIONAL23 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Pelaksanaan Sosialisasi untuk wilayah, Kecamatan Todanan dan Kecamatan Japah Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), diikuti antusias sejumlah kades, Kamis (16/09/2021).

 “Sosialisasi ini bertujuan memperjelas mekanisme dalam proses Pilkades bagi para penyelenggara  seperti Panitia Pilkades dan bakal calon Kepala Desa serta pihak-pihak terkait agar pada saat pelaksanaan Pilkades nanti bisa berjalan lancar” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Hariyanto melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora Dwi Edy Setyawan kepada media ini.

 Dwi Edy menjelaskan, dari hasil rapat yang menghadirkan para Camat, Forkompimcam, Pj Kepala Desa beserta Ketua BPD dari 8 desa se-Kabupaten Blora memutuskan pada bulan November nanti akan diadakan Pilkades serentak.

 Lebih lanjut, Dwi Edy mengatakan, pilkades dua desa dan PAW enam desa yang akan melakukan pemungutan suara pada hari Minggu (21/11/2021) mendatang.

 Nanti, semua akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak. Untuk pelantikan Kedes dan PAW terpilih akan dilakukan pelantikan pada tanggal 11 Desember 2021 ditargetkan yang bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Blora ke-272,” jelas Dwi Edy.

BACA SELENGKAPNYA :  Kick Off Vaksinasi Covid-19 Di Kab. Blora, Bupati Menjadi Yang Pertama

Selain sosialisasi pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW), Dinas PMD juga melaksanakan Sosialisasi pengisian kekosongan perangkat desa dan pembentukan panitia pelaksana.

“Sebagaimana kebijakan Bupati Blora, untuk pengisian perangkat desa, baik mutasi ataupun penjaringan harus selesai bahwa tahun 2021 ini,” ucap Dwi Edy.

Meski demikian, Dwi Edy mengingatkan, para kades harus berhati-hati dan  berpedoman pada mekanisme dan aturan dari kegiatan mutasi dan penjaringan perangkat. Jangan sampai para kades terjerat kasus hukum terkait pengisian perangkat desa.

Selain itu, Dwi Edy berharap, dalam pengisian perangkat desa jangan sampai ada celah yang dapat menimbulkan permasalahan menjelang dan usai pelaksanaan pengisian perangkat desa.

“Kami berharap, pengisian perangkat desa itu diatur dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada klausul yang memberikan ruang yang mengarah kepada permasalahan,” pinta Dwi Edy.

Selain itu, terang Dwi Edy, pengisian perangkat desa diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa. Panitia sepenuhnya bentukan pemerintah desa. Kemudian secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

BACA SELENGKAPNYA :  Wujud Kebersamaan dan Keakraban Persit KCK Cab LXV Dim 0913 PPU Hadiri Acara Korp Raport Masuk Satuan Baru

“Kekalau kemarin pengisian pengisian melalui pihak ketiga. Misalnya dengan menggandeng perguruan tinggi. Namun kali ini di dalam Perbup pengisian perangkat saya serahkan sepenuhnya kepada kepala desa. Untuk tahapan penyelenggaraan, panitia bisa melakukan seleksi secara mandiri atau menggandeng pihak ketiga dalam hal ini lembaga yang memiliki kompetensi menyelenggarakan tes,” tandas Dwi Edy.

Jika dilakukan mandiri oleh desa, artinya, tidak harus seleksi digelar bersamaan se-Kabupaten Blora. Bisa juga, desa-desa dalam satu kecamatan bersamaan. Soal tertulis juga bisa dibuat oleh panitia desa. Tidak harus gandeng pihak ketiga.

“Atau panitia di desa bisa meminta kami sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan seleksi pengisian perangkat desa. Tapi untuk pihak ketiga tetap yang menentukan panitia desa,” pungkas Dwi Edy.

Catatan Untuk pelaksanaan pilkades dua desa  diantaranya desa Biting Kecamatan Sambong dan desa Dringo Kecamatan Todanan. Sedangkan enam desa yang melaksanakan PAW yaitu, Desa Plumbon Kecamatan Ngawen, Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo, desa Pulo Kecamatan Kedungtuban, desa Wotbakah Kecamatan Japah, desa Tawangrejo Kecamatan Tunjungan dan desa Pelem Kecamatan Jepon..***Red.

banner 728x90