Merik Havit,”Jika Tidak Ada Lahan Untuk Perkantoran CDOB,Anggarkan Saja

banner 728x90

Menurut Een (panggilan akrabnya), setelah melakukan serangkaian RDP baik dengan BPKAD, Bappeda, BRIDA dan BPN, maka persoalan utama Pemekaran Daerah Bandar Negara adalah, ketidak siapan dalam menyediakan lahan untuk pusat perkantoran. “Memang pansus telah membahas beberapa titik lokasi calon ibukota DOB di Kecamatan Jati Agung, namun semuanya masih bahan mentah dan sulit untuk direalisasikan untuk dijadikan ibukota kabupaten,” ucap Een.

Alasannya masih menurut Een, menurut keterangan perwakilan dari PT Bumi Waras selaku pemegang HGU tanah di Way Huwi, bahwa PT Bumi Waras sudah memperpanjang HGU tersebut untuk kali kedua. Sedang menurut BPN Lampung Selatan pada tanah 20 ha, yang juga ada di Way Huwi, berdasarkan SK Gubernur Lampung tahun 1990 merupakan milik Pemerintah Lampung Selatan, kini sudah ada SHM-nya, namun menurut Een, BPN Lampung Selatan tidak mau membuka siapa pemilik SHM tersebut.

Karena itulah untuk mendiskusikan persoalan tanah calon ibukota perkantoran, pansus akhirnya mengundang Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yaitu pada hari Senin 5 Mei 2025 dan RDP yang kedua pada hari Senin 26 Mei 2025.
“Masa kerja Pansus, akan berakhir sekitar dua bulan lagi, sementara masalah lahan calon ibukota belum didapat,” kata Een.

BACA SELENGKAPNYA :  Program Pengentasan Kemiskinan, Bupati Terjunkan Mahasiswa KKN Di Desa Sidomulyo

“Akhirnya pansus meminta kepada P3KBN untuk sama-sama mencari solusi agar persoalan lahan ini bisa didapat sebelum masa kerja pansus berakhir,” pungkas Een.(***Rls)

banner 728x90