Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, yang memimpin langsung rakor tersebut, menyoroti beberapa agenda utama, termasuk percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Saya minta penyelesaian LKPD dilakukan dengan baik dan cepat. Jika tidak, hal ini berpotensi memengaruhi predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kita,” paparnya.
Sekda Komang juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Rancangan awal efisiensi belanja SKPD mencakup pengurangan anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, penyelenggaraan acara, serta perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Jika ada OPD yang tidak mau mengikuti aturan ini, nanti akan berhadapan langsung dengan pusat,” tegas Sekda Komang. Ia juga mengingatkan seluruh kepala SKPD untuk mengoptimalkan efisiensi operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik setelah jam kerja. “Penghematan listrik setiap harinya bisa memberikan dampak signifikan bagi efisiensi anggaran daerah,” tambahnya.
Namun, Sekda Komang menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan terhadap kegiatan pelayanan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah. Selain itu, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dana transfer dari Pemprov, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak boleh dipangkas.