Hal itu disampaikan oleh Wawan Hermawan,Seketaris Desa(SEKDES)desa Karang Anyar yang pada kesempatan di hari ini mewakili Kepala Desa ( KADES) yang pada hari ini tidak dapat menghadiri acara Musyawarah Desa Khusus(MUSDESUS) dikarenakan(red-Sakit)Kamis (16/1/2025)
BACA SELENGKAPNYA : Nanang Ermanto: Guna Tercapainya Pembangunan Daerah, Visi Misi Kades dan Bupati Harus Selaras dan Sejalan
Powered by Inline Related Posts
Kami selaku Pemerintah desa Karang Anyar telah melakukan Verifikasi selama kurang lebih1 bulan penuh dalam menentukan penetapan jumlah Keluarga Penerima Mamfaat,Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(KPM BLT-DD)tahun 2025.Jelasnya.
Yang tentunya para KPM itu masuk dalam 4 kriteria,yaitu Lansia atau KkTunggal,Difabel,Keluarga yang memiliki penyakit menahun(KRONIS),dan Miskin extrim.Sambungnya.