Sumber Foto google
LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam penetapan nilai serta penetapan status desa di 21 desa di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,telah selesai dilaksanakan.Sabtu.(14/6/2025)
Pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di 21 desa dikecamatan Jati Agung yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh 21 Kepala desa (Kades) di setiap desa yang dilaksanakan di seluruh desa dengan tiem penilai dari Uspika kecamatan,Pendamping serta dihadiri oleh jajaran aparatur pemerintah desa,para kader PKK dan Posyandu serta warga masyarakat.
Penetapan Indeks Desa (ID) tahun 2025 telah sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Desa,Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa Tahun 2025.,yang mana hasil dari Musdesus Penetapan Indeks Desa akan di input atau dilaporkan kepada Kementerian Desa,Kementerian Dalam Negeri serta Bapenas yang bertujuan pendataan Indeks Desa dipergunakan sebagai acuan mengukur tingkat kesejahteraan desa berdasarkan,Sangat Tertinggal,Tertinggal,Berkembang,Maju dan Mandiri,sehingga membantu merumuskan kebijakan pembangunan di 21 desa di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Tujuan utama dari Indeks Desa,mengukur tingkat perkembangan desa membantu pemerintah dan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana kemajuan pembangunan desa di berbagai bidang,menentukan prioritas pembangunan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan desa termasuk alokasi anggaran dan program pembangunan yang mendorong Transparansi dan akuntabilitas.
Proses pengumpulan data dan Verifikasi Indeks Desa dilakukan secara partisipatif dan transparan,meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan desa,memfasilitasi perencanaan pembangunan sebagai acuan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes)
Mendorong kemandirian desa dengan mengetahui posisi desa dalam Klasifikasi Nasional yang diharapkan desa Termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan sumber daya,sedangkan Indeks Desa tahun 2025 memiliki 6 dimensi utama yang menjadi fokus pengukuran,yaitu:
1.Layanan Dasar:Mencakup pendidikan,kesehatan,dan ketersediaan air bersih/sanitasi.
2.Sosial:Meliputi aktivitas sosial masyarakat,fasilitas umum,dan modal sosial.
3.Ekonomi:Mengukur potensi ekonomi desa,seperti produksi pertanian,perdagangan,dan aksesibiltas pasar.
4.Lingkungan:Berfokus pada pengelolaan lingkungan hidup,mitigasi bencana,dan kelestarian sumber daya alam.
5.Aksesibilitas:Menilai kondisi infrastruktur jalan,transportasi,dan konektivitas desa.
6.Tata kelola Pemerintahan Desa:Mencakup aspek kelembagaan desa,pelayanan publik,dan pengelolaan keuangan desa.
Berikut hasil Musdesus Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 Di 21 Desa Dikecamatan Jati Agung Dengan Status Desa Serta Dana Desa Yang Diterima.
1.Desa Way Huwi, didalam Indeks Desa tahun 2024 dengan nilai:0.821.sedangkan tahun 2025 dengan nilai:83.4. bersetatus desa Mandiri,dengan Anggaran Dana Desa.Rp.1.760.061.000.