Pantun Fraksi PKS Di Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Ta-2021

INFODESA319 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H, Hendry Rosyadi memimpin langsung jalanya rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas raperda tentang perubahan APBD Ta- 2021 di dampingi 3 orang Wakilnya, Agus Sartono dari Fraksi PAN, Agus Susanto dari Fraksi Golkar dan Waris Basuki dari Fraksi Gerindra, yang dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, Unsur Forkopimda, dan Penjabat melalui virtual zoom meeting dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat. Kamis (30/9/2021)

Dalam pendangan akhirnya Fraksi PKS yang disampaikan oleh juru bicaranya, M,Akyas, mengatakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 179 mengatur bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang APBD Perubahan dilakukan oleh DPRD bersama kepala Daerah paling Lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.

“Hari ini adalah hari terakhir dari ketentuan diatas mohon kedepan agar APBD Perubahan disampaikan lebih awal, Idealnya berdasar Permendagri nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 akhir Agustus atau awal bulan September sudah disahkan sehingga Implementasi APBDP memiliki ruang dan waktu pelaksanaanya yang memadai.”kata dia.

Sebelum melanjutkan pandanga akhir Fraksinya Akyas memberi pantun sehingga gelak tawa para Anggota memecah suasana.

“Enak direbus ketela rambat, Selagi hangat elok disuguh, Agar semua program tidak terlambat Mari kita bersungguh-sungguh”

Lebih lanjut disampaikan. Target PAD sebesar Rp.298.472.406.823. (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar, Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Empat Ratus Enam Ribu, Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) atau naik 4,4 Milyar rupiah dari target sebelumnya,

Fraksi PKS optimis dengan upaya kreatif dan inovatif dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pembayaran pajak daerah dan restribusi daerah untuk itu, kepada SKPD pengampu pendapatan yang realisasinya masih rendah, agar segera melakukan upaya peningkatan kinerja dalam pencapaian target, harus ada terobosan untuk menangkap setiap peluang

“Seperti pemberlakuan transaksi pembayaran elektronik atau non tunai. Sebagai kesempatan yang baik guna meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan.”ujarnya.

Disisi lain dengan adanya penambahan anggaran dibeberapa SKPD. Fraksi PKS berharap agar TAPD dapat mengharmonisasikan hal tersebut agar benar benar dapat dimanfaatkan guna pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan didalam RKPD.

Fraksi PKS juga mengingatkan terkait penambahan personil Satpol PP, Dikatakan. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Bab I Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Polisi Pamong Praja selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota satpol PP sebagai Aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negri Sipil (Aparatul Sipil Negara)

“Hal ini menegaskan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana disebutkan dengan jelas bahwa anggota polisi pamong praja harus, wajib berstatus PNS, minimal golongan II a serta tidak menerima status pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kontrak) untuk itu segala kebijakan terkait hal ini kami serahkan ke pemerintah daerah.”tegasnya.”

Diujung pandangan akhirnya juru bicara Fraksi PKS menyampaikan Terkait Pemberian hibah/bantuan sosial berupa uang dan/atau barang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah.

“Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemerintah Daerah dapat menerima hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis, berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Namun Demikian untuk kegiatan hibah dan bansos diluar penanganan Covid-19 tetap harus mengacu ke peraturan awal.”pungkas Akyas dalam penyampaiannya. (Red)

Berita Terkait

Baca Juga