Panwas Copot Paksa APK Melanggar Ketentuan KPU

INFODESA142 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Ratusan Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang berdiri di luar ketentuan Panwas di copot dan di amankan Satpol PP, dibantu tim Gabungan Panwas, Kepolisian, TNI, Jum’at (02/11/2018).

Tim yang dilepas Camat Ngawen yang di Wakili sekcam Ngawen Tumai Suharno, S.IP, M.Si di bagi menjadi  3 bagian. hal itu di lakukan agar wialyah Ngawen bersih dari APK yang di pasang secara sembarangan.

Dok. TUMEI SUHARNO, S.IP, M.Si, saat Melepas Satpol PP serta Tim  dalam kegiatan Pembersihan APK di wil Kec. Ngawen (2/10/2018).

“Kita akan melaksanakan pengawasan dan pengamanan sejumlah APK yang tidak di pasang sesuai ketentuannya,”ungkapnya

Lebih lanjut Tumei mengharapkan mengedepankan keamanan dan komunikasi saat di lapangan karena pantauannya sejumlah APK di pasang di atas pohon yang cukup tinggi.

” Saat pencopotan nanti harus mengedepankan kehati – hatian dan keamanan,”ungkapnya.

Senada dengan itu Ketua panwas kecamatan Ngawen Oktaviano Susilo mengungkapkan kepada infodesanews yang mendampinginya di lapangan mengungkapkan, bahwa sejumlah APK yang di pasang para peserta pemilian banyak yang dipasang tidak semestinya sehingga perlu di tertipkan.

“Kami tidak tembang pilih dalam penertiban APK ini, semua yang dianggap melanggar akan ditertibkan, sebab ini sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.

Dari pantauan di lapangan, penertiban APK tersebut dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan juga pihak kepolisian, dimana semua APK yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga.(Red).

Berita Terkait

Baca Juga