“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, baik kasus persetubuhan anak, pencurian kendaraan bermotor, pemerkosaan, dan pembunuhan,” ungkap AKBP Yusriandi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya satu bilah celurit, satu buah batu, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam, dan satu unit ponsel Infinix berwarna hijau muda. Barang bukti tersebut ditemukan selama penyelidikan dan penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Saat olah TKP, tim bersama Puslabfor memeriksa batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa darah yang terdapat pada batu tersebut adalah milik korban. Nanti akan kita cek kembali DNA pelaku dengan sperma yang ada di kemaluan korban untuk pembuktian secara scientific,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, yang juga hadir saat konferensi pers.
Polisi menerapkan sejumlah pasal berlapis untuk menjerat pelaku, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.