Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bekuk Satuan Reskrim Blora

INFODESA103 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reskrim Polres Blora, Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan korban siswa SMA. Polisi menangkap pelaku bernama Sutadi Triguno alias Beo (39), warga Desa Growong Lor Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kamis (10/01/19).

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, terjadi pada hari Rabu (10/10/18) yang lalu, dengan korban Fendi Saputra (13) warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora. Awalnya korban bersama temannya Andri (14) pulang dari sekolah mengendarai motor Yamaha Jupiter Z1 No. Pol K3876 PE berwarna hitam. Ketika melintas di depan makam Cinese, korban dipanggil oleh tersangka yang sebelumnya tidak pernah kenal. Dengan alih-alih tersangka meminta korban untuk membelikan BBM kendaraan dengan imbalan akan diberi uang namun korban tidak mau.

Selanjutnya tersangka minta nomor HP korban dan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menghubungi korban untuk ketemuan di Desa Seso, Kecamatan Jepon. Setelah bertemu tersangka mengajak korban makan di warung daerah Desa Cabak, Kecamatan Jiken. Ketika sedang makan, tersangka meminjam motor korban untuk dibelikan BBM dan akan di isi pulsa juga.

Dengan polosnya Fendi Saputra (korban) meminjamkan motornya kepada tersangka. Namun setelah di tunggu lama sampai berjam-jam tersangka tak kunjung datang dan tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut merasa motornya hilang, korban melapor ke Polsek Jiken Polres Blora.

“Setelah tiga bulan, pada hari Selasa (08.01/19) pukul 07.00 WIB, akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim Resmob Polres Blora ketika sedang berada di rumah. Hasil barang bukti motor Yamaha Jupiter juga kita amankan.” Ujar AKP Herry Dwi Utomo Kasat Reskrim.

Dari hasil introgasi petugas sementara, diketahui tersangka merupakan resedivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Kabupaten Rembang 1 kali dan Kabupaten Pati 2 kali.

“Ternyata pelaku adalah resedivis yang keluar masuk penjara. dari perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal penipunan 378 dan penggelapan Pasal 372 KUHPidana.” Pungkasnya.***Red

Berita Terkait

Baca Juga