Pelarangan Liputan Debat Kandidat PSU Pesawaran Bentuk Kejahatan Demokrasi

banner 728x90

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS-Dewan Pakar JMSI Lampung dan IJP Provinsi Juniardi SIP SH MH mengatajan pelarangan jurnalis untuk meliput debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran yang dilakukan di Bandar Lampung, Minggu 18 mei 2025 oleh penyelenggara adalah bentuk kejahatan demokrasi dan menambah daftar buruknya kemerdekaan pers di Lampung.

Juniardi menyebut bahwa program debat kandidat, adalah bagian dari bentuk transparansi dan wadah untuk mengukur kemampuan calon pemimpin di hadapan publik. “Debat publik kok jadi tertutup itu kejahatan demokrasi. Dan bentuk mengekang kemerdekaan pers. Ini melanggar konstitusi dan UU Pers, ” Kata Ketu KIP priode pertama Provinsi Lampung ini.

Menurut Juniardi, tujuan digelarnya debat kandidat untuk pasangan calon yang akan bersaing dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu bertujuan agar masyarakat tidak salah memilih. Dan debat pilkada adalah forum publik yang sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi bagi masyarakat.

BACA SELENGKAPNYA :  Wajib Hukumnya, Rumah PPAI sebut Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia

“Debat kandidat sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017. Masyarakat akan tahu visi, misi dan program yang diusung para pasangan calon yang akan memimpin Pamekasan ke depan. Jangan sampai salah memilih. Nah, peran penyampai informasi itu adalah media, bagaimana Pers dapat menggambarkan debat itu kepada publik jika jurnalis tidak melakukan liputan,” katanya.

banner 728x90