Alumni MH FH UNILA ini menyatakan bahwa tindakan pelarangan itu merupakan bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang sudah dijamin oleh negara yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kehadiran jurnalis dalam peliputan debat menjadi instrumen penting dalam menjamin keterbukaan proses demokrasi. Sepakat dengan pernyataan AJI bahwa melarang jurnalis meliput berarti membatasi hak publik untuk tahu rekam jejak dan visi-misi para calon kepala daerah,” ujarnya.
Diketahui, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung 2024 berdasarkan data yang dirilis Dewan Pers, berada pada angka 62,04, turun 7,72 poin dibandingkan tahun 2023 yakni 69,76.
IKP Lampung 2024 merupakan yang terendah kedua secara nasional atau berada di posisi ke-37 dari 38 provinsi di Indonesia yang masih berada dalam kategori “cukup bebas”.