Warga yang ingin mengurus KK atau akta kelahiran cukup datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Selanjutnya, pihak desa akan membantu proses administrasi hingga diterbitkan oleh Disdukcapil.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran bagi anak-anak yang baru lahir dan KK bagi keluarga baru atau yang mengalami perubahan data.
Pemdes Sidorejo juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melengkapi dokumen kependudukan demi kemudahan dalam mengakses berbagai layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
“Pelayanan ini kami buka setiap hari kerja, silakan warga datang dan kami siap membantu,” tutup Mas To sapaan akrabnya itu. (red)