Dari 12 KPM yang telah kita tetapkan akan mendapatkan BLT-DD pada tahun ini ada beberapa keriteria diantaranya,”KPM yang mempunyai penyakit menahun atau kronis,lumpuh dan sebagian besar adalah mereka yang salah satu anggota keluarganya penyandang difabel dan keterbelakangan mental.sambungnya.
Dalam tahun 2025 ini kita ada peningkatan(red-penambahan)KPM menjadi 12 KPM yang mana pada tahun 2024 yang lalu jumlah KPM BLT-DD di desa Margodadi sejumlah 11 KPM dan pada tahun 2025 ini ada pergantian 2 KPM dikarenakan 2 KPM tersebut telah Meninggal Dunia.