Pemerintah Desa Margodadi Laksanakan Musdesus Tahun 2025

banner 728x90

Dari 12 KPM yang telah kita tetapkan akan mendapatkan BLT-DD pada tahun ini ada beberapa keriteria diantaranya,”KPM yang mempunyai penyakit menahun atau kronis,lumpuh dan sebagian besar adalah mereka yang salah satu anggota keluarganya penyandang difabel dan keterbelakangan mental.sambungnya.

BACA SELENGKAPNYA :  DPRD Lamsel Sahkan Raperda APBD-P Tahun 2020

Dalam tahun 2025 ini kita ada peningkatan(red-penambahan)KPM menjadi 12 KPM yang mana pada tahun 2024 yang lalu jumlah KPM BLT-DD di desa Margodadi sejumlah 11 KPM dan pada tahun 2025 ini ada pergantian 2 KPM dikarenakan 2 KPM tersebut telah Meninggal Dunia.

banner 728x90