Pemkab Banyumas Meminta Perdes APBDes Selesai Sebelum 1 Februari

INFODESA189 Dilihat
banner 728x90

Purwokerto, Infodesanews.com – Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Banyumas meminta kepada 301 Pemerintah Desa, segera mengirimkan Perdes APBDes sebelum 1 Februari mendatang. Perdes tersebut, merupakan syarat pencairan Dana desa (DD) tahap I tahun 2018 sebesar 20 persen.

Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Banyumas, Djoko Setiyono SSos, usai apel pagi Jumat(26/1) mengatakan pihaknya meminta pemerintah desa, segera mengirim ke Bagian Pemerintahan, sebagai dasar penyaluran tahap I dana desa sebesar 20 persen,

“Kami beri batas akhir tanggal 1 Februari,” katanya

Menurut Djoko, pencairan Dana Desa tahap I hanya dipersyaratkan mengirim Perdes APBDes. Setelah itu, baru pada tahap II dan berikutnya, masing-masing desa diwajibkan mengirim realisasi Dana Desa tahun sebelumnya. Persyaratan di tahap I ini, kata dia berlaku untuk masing-masing desa.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tim Red Brothers Tumbangkan PKM FC Natar

“Konsekuensinya ketika telat, maka tidak bisa disalurkan Dana Desa. Untuk tahap I ini, tidak terpengaruh desa lain, sepanjang sudah mengirimkan APBDes, langsung disalurkan dana desa,” tandasnya.

Joko menambahkan untuk anggaran dana desa Tahun 2018 Kabupaten Banyumas sendiri sebesar Rp 298.545.198.00. Anggaran dari pemerintah pusat itu, meningkat dibandingkan Tahun 2017 ini yakni Rp 255.734.553.000.

“Skema penyaluran dana desa tahun 2018 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yakni menjadi tiga tahap. Skema penyaluran tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana desa Menurut Kabupaten/Kota TA 2018,” terangnya

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Berikut Data Keseluruhan Kasus Covid-19 di Lampung Selatan Kurun Waktu 10 Bulan

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Banyumas, Maryono mengatakan, pada penyaluran tahap I sebesar 20 persen, disalurkan paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni, tahap II sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni, dan tahap III sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat Juli.

“Perubahan itu karena ada kebijakan Presiden yang menghendaki Januari harus sudah cair. Sehingga yang tadinya 60 persen dibagi dua, jadi 20 persen dan 40 persen,” katanya.