Lampung Selatan, Infodesanews.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Perpajakan melakukan pendataan ulang wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedasaan Dan Perkotaan (P2).
Pendataan ulang Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pedesaan dan Perkotaan (P2) tersebut baru di sosialisasikan oleh pihak Dinas Perpajakan Lampung Selatan, yang di laksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Betik Hati Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Selasa (13/2).
Pelaksanaan tersebut di adakan oleh Perpajakan dan Restibusi Daerah (BPRD), untuk pemutahiran data wajib Pajak, yang di ikuti oleh semua Kades, Kadus Kepala Lingkungan dari dua Kecamatan Sidomulyo dan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan
Kabid Perpajakan, BPRD Lampung Selatan, Edi Novian mengatakan, dengan di adakanya sosialisasi ini kita akan mengadakan pemutahiran data PBB-P2 Pedesaan dan Perkotaan.
“Karna penyerahan dari mulai pertama 2013 sampai sekarang kita belum pernah mendata ulang,”ujarnya.
“Karna data yang lama itu banyak Tanah yang kosong tidak ada bangunanya ada orang nya tapi gak ada wajib Pajakya, begitu juga Tanahya satu di bagi bagi dengan Anakya.
” Jadi ini perlu kita data ulang, sesuai dengan anjuran Bupati, bahwa di tahun ini kita harus mengklirkan data itu, untuk menjawab pertanyaan termasuk yang Rp. 45000 ribu perbidang,” pungkasnya. (SG/slmt)