LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS– Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk MAF (27), pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pengobatan alternatif palsu.
Aksi pelaku membuat seorang pensiunan PNS merugi hingga Rp250 juta, setelah memperdaya korban untuk menyerahkan emas 24 karat dan liontin berlian.
Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.
“Pelaku berpura-pura menjadi dukun dan mengaku bisa mengobati suami korban yang sedang sakit stroke. Modus ini digunakan untuk mengelabui korban dan membawa kabur perhiasan emas,” ujar Indik, Kamis (19/6/2025).
Kasus ini bermula saat korban menghubungi pelaku pada November 2024 untuk mengobati suaminya yang sedang sakit stroke. Beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 3 Desember 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebotol minyak yang dikelaim sebagai sarana pengobatan.