Penipuan Bermodus Dukun Emas Senilai 250 Juta Dibawa Kabur

banner 728x90

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda pada Mei 2025, Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif.

Hasil pelacakan mengarah pada keberadaan pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pada Selasa (17/6/2025), petugas gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 dengan bantuan Tim Resmob Polres Pati berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalianda untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA SELENGKAPNYA :  Keakraban Warnai Silaturahmi Pimpinan TNI - Polri Wilayah Madiun

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan emas milik korban.

Barang-barang tersebut antara lain empat lembar nota pembelian emas dari Toko Emas UMI, satu lembar surat perjanjian, serta perlengkapan pribadi pelaku berupa sarung hitam bermotif daun merek BHS, mukena berwarna emas, cincin emas 24 karat seberat tiga gram, kopiah, dan baju koko bermotif batik warna emas.

banner 728x90