Atas perbuatannya, pelaku (MAF) dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, dimana pelaku menggunakan serangkaian rekayasa pengobatan gaib sebagai tipu daya untuk mengelabui korban dan mengambil emas senilai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, MAF terancam hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun” tutup Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono.(***Ronald)