Penipuan Bermodus Dukun Emas Senilai 250 Juta Dibawa Kabur

banner 728x90

Atas perbuatannya, pelaku (MAF) dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, dimana pelaku menggunakan serangkaian rekayasa pengobatan gaib sebagai tipu daya untuk mengelabui korban dan mengambil emas senilai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, MAF terancam hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun” tutup Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono.(***Ronald)

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Dandim Kutai Kartanegara bersama Kasi Ops Kasrem 091/ASN Tinjau Serbuan Vaksin di PT Bayan Resources Tabang