Penunjukan Pihak Ketiga Dengan Pola Bagi Hasil,”Dishub Lamsel Ditenggarai Tabrak PP 35 Tahun 2023

banner 728x90

“Konsepnya itu kerja sama, bagi hasil dari sisa target setoran PAD. Karena mereka (Petugas) tidak kita gaji. Mereka sendiri (Koordinator) kita target setoran untuk PAD. Itu pun banyak yang mengeluh gak nyampe (Target Setoran). Kadang-kadang telat, tapi tetap kita tagih, saya suruh Kabidnya (Bidang Teknik Sapras & Keselamatan) sesuai dengan (Target) setor langsung,” ujar Harrizon, Kamis 14 Februari silam.

Tidak hanya masalah itu, dari pantauan LR, pengawasan dari Dishub pun terasa sangat minim. Masih kerap ditemui pungutan restribusi parkir di luar titik resmi. Bahkan, warga masyarakat pun tidak bisa membedakan mana juru parkir resmi mana juru parkir liar, karena ketiadaan dukungan identifikasi atribut dari Dishub untuk juru parkir resmi.

Disamping itu, kurangnya pengawasan tersebut juga meliputi pembayaran retribusi parkir oleh pengguna kendaraan tanpa disertai bukti tanda terima oleh petugas parkir. Padahal sesuai ketentuan, setiap retribusi daerah wajib disertai dengan tanda bukti bayar yang sah, berupa surat tanda setoran dari bank, struk pembayaran elektronik, atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilengkapi dengan karcis, tiket, atau kuitansi.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemdes Rejomulyo Musdes Bersama Bumdes Mitra Mandiri Sejahtera,"Fokus Lumbung Pengeringan Padi Serta Budidaya Ikan Lele

Hal ini sesuai dengan ketentuan, beleid ini diberlakukan supaya dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi. Kemudian yang tidak kalah penting, dengan mekanisme adanya bukti tanda terima tersebut penerimaan pendapatan daerah dari sektor retribusi akan lebih akuntabel dan transparan serta dapat menghindari terjadinya praktik pungutan liar dengan dalih restribusi parkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

banner 728x90