Penyidik BNN Provinsi Lampung Tetapkan Kalapas Kelas II A Kalianda Jadi Tersangka

INFODESA18 Dilihat

Lampung Selatan Infodesanews.com — Muchklis Adjie, Kalapas kelas II A Kalianda Lampung Selatan. non aktif ahirnya ditetepkan sebagai tersangka oleh penyidik BNN Provinsi Lampung. terkait dugaan aliran dana peredaran Narkoba yang di kendalikan oleh Napi didalam Lapas setempat.

Ditetapkanya tersangka oleh penyidik BNN Provinsi Lampung, lantaran terbongkarnya bisnis barang haram yang dikendalikan oleh salah seorang Napi dan sipir dari dalam Lapas.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan di Lapas kelas II A Kalianda Lampung Selatan. BNN Provinsi berhasil menembak mati satu tersangka dan menangkap tersangka lainya yang melibatkan satu oknum Polisi, oknum sipir, seorang napi Lapas setempat serta seorang pengedar dan berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 5.100 butir Pil ekstasi dan 5 kg sabu-sabu. beberap waktu lalu.

Foto Saat Penggeledahan Di Rumah Dinas Kalapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan

Kepala Badan Narkotika (BNN) Provinsi Lampung. Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan setalah dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya dan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik dari setatus saksi ahirnya ditingkatkan Kepala Kalapas kelas II A Kalianda Lampung Selatan. non aktif ahirnya menjadi tersangka.

“Karna kita sudah melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan pagi tadi, dan sudah ditetepkan sebagai tersangka dan diperpanjang, namun sudah kita terbitkan lagi sampai 3×24 jam, kalau untuk bukti-bukti sudah lengkap hanya saja untuk mengongkeritkan dari keterangan saksi-saksi dan tersangka.”ujar Tagam Sinaga, pada awak media saat di temui di Kantor BNN Provinsi Lampung. Senin (21/5)

Dikatakan, bahwa dalam penanganan tindak pidana itu, ketika dilakukan penangkapan kemudian ditentukan statusnya sebagai tersangka dan selama 3×24 jam akan dilakukan pemeriksaan.

“Kalau 3×24 jam masih kurang, kita perpanjang jadi 6×24 jam setelah itu baru nanti akan kita tentukan apakah kita tahan atau tidak,”ungkapnya.

Foto saat usai penggeledahan di dalam rumah dinas Kepala Kalapas

Brigjen Pol Tagam Sinaga, mengungkapkan, penetapan Muchklis Adjie sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena adanya dugaan keterterlibatan aliran dana gelap peredaran narkoba di dalam Lapas yang ditemukan di rekening pribadinya saat dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya di samping Lapas Kalianda yang dilakukan petugas BBN Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

“Jadi untuk mengenai kasusnya dan penetapannya sebagai tersangka, karena adanya dugaan aliran dana yang ditemukan di salah satu rekening bank miliknya,”Pungkas Brigjen Pol Tagam Sinaga. (SG)