Petugas Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi Prokes Di Dua Titik

NASIONAL79 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS | Untuk mengantisipsi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora, Petugas Gabungan yang terdiri dari anggota Polres Blora, Polda Jawa Tengah, Kodim 0721/Blora serta Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Blora bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora gencar mealakukan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

Petugas gabungan melakasnakan razia di dua titik, yaitu Simpang Empat GNI dan Simpang Empat Tugu Pancasila pada Kamis (28/1/2021).

Dalam operasi gabungan tersebut setidaknya 53 warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial berupa kerja bhakti membersihkan lingkungan dengan menggunakan rompi orange bertuliskan “ PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN”.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, melalui Kabag Ops Kompol Supriyo, S.Sos, M.Si mengungkapkan bahwa Polres Blora akan mendukung setiap kegiatan antisipasi Covid-19. Salah satunya adalah dengan ikut serta dalam kegiatan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan.

“Polres Blora bersama Kodim akan selalau bersinergi dengan pemkab Blora dan instansi terkait lainnya, tentunya untuk menjaga kamtibmas serta untuk menekan penularan Covid-19 di kabupaten Blora”. Ucap Kompol Supriyo.

Mantan Kapolsek Randublatung ini menandaskan bahwa selain kegiatan penindakan pelanggaran protokol kesehatan, anggota Polres Blora melalui Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya protokol kesehatan.

“Selain penindakakan, kami juga aktif dalam patroli himbauan ataupun kegiatan edukasi protokol kesehatan lainnya”. tandas Kabag Ops Polres Blora.

Berita Terkait

Baca Juga