PIDATO PENGARAHAN MENTERI DESA

NASIONAL99 Dilihat

PIDATO PENGARAHAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,DAN TRANSMIGRASIPADAACARARAPAT PIMPINAN PARIPURNA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RIJakarta, 13 Januari 2021

Assalaamu’alaikum Wr.Wb.Salam sejahtera untuk kita semua, Om Swastiastu, Shalom,Namo Budaya,Salam Kebajikan,Yang Terhormat, Wakil Menteri Desa,PDT, dan TransmigrasiYang saya hormati:1.Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi;2.Para Dirjen, Irjen, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus;3.Para Sekretaris, Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan Kemendesa PDTT4.Para Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kemendesa PDTT5.Pejabat fungsional Ahli Utama, Madya, Muda, dan pelaksana di Lingkungan Kemendesa PDTT

Segala puji bagi AllahSWT yang telah memberikan nikmat sehat, waktu dan kesempatan, sehingga kita dapat berkumpul bersama pada Rapat Pimpinan Paripurna kali ini.Wakil Menteri, Sekjen, serta para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang saya hormati,Alhamdulillah, untuk pertama kalinya, kita dapat melaksanakanRapat Pimpinan Paripurna (Rapim Purna), setelah merampungkan kebijakan Presiden terkait Reformasi Birokrasi, yang kongkritnya kita lakukan dengan merubah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dilanjutkan dengan menempatkan personil pejabat tinggi pada masing-masing unit kerja.Kebijakan penyederhanaan birokrasi sudah seharusnya saya lakukan dalam waktu yang cepat dan cara yang tepat. Sebagai orang baru, tentu kami tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan pendalaman, apalagi penilaian secara personal,sebagai pertimbangan melakukan reposisi dalam SOTK baru.Oleh karenanya, terkait dengan penempatan personil,

Dalam kesempatan yang istimewa ini, dengan lugas, tegas, perlu saya sampaikan bahwa, perubahan SOTK ini tidak boleh dan bukan hanya untuk otak atik struktur dan personil belaka. Harus ada perubahan mendasar dan bermakna dalam institusi Kementerian Desa PDTT, yang pada akhirnya, tujuan akhir kita adalah, apa yang kita lakukan di Kementerian ini, dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa, apa yang kita kerjakan mendatangkan kebaikan bagi warga desa, apayang kita tunaikan dapat menjadikan desa keluar dari status tertinggal, bebas dari kemiskinan maupun kelaparan, lepas dari jeratan penyakit menahun, bebas dari keterbelakangan maupun kutukan alam, serta bangkit menjadi desayanglahir dari warga, pengelolaannya dilakukan oleh warga, dan tujuan pengelolaan dan kemanfaatannya untuk warga.Dari, Oleh, Untuk Warga. Semua untuk Warga.

Wakil Menteri, Sekjen, serta para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang saya hormati,Sejak awal dilantik sebagai Menteri Desa, PDTT oleh Presiden Joko Widodo, saya menyadari betul,bahwaini amanah yang tidak ringan. Dibekali kurang lebih 38.375 personil, terdiri dari 1.986 orang PNS, kurang lebih 1.039 orang PPNPN dankurang lebih 35.350 orang Tenaga Pendamping Profesional.Untuk menuntaskan amanah yang diberikan pada kita, pada tahun 2021 ini, kita mendapatkan anggaran sebesar Rp3,68 triliun, ditambah dengan aset tanah dan bangunan, serta kendaraan dan aset bergerak lainnya.Juga, dana desa sebesar Rp 72 triliun,yang arah kebijakan danprioritas penggunaannya menjadi bagian integral dari tugas kita.Dengan sumber daya tersebut, melalui saya, kita semua, diminta untuk menyelesaikan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta pembangunan kawasan transmigrasi, sebagaimana visi dan misi Presiden

dan Wakil Presiden yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024, serta arahanPresiden.Mewujudkan semua hal di atas bukanlah hal mudah, meski tidak juga sulit. Oleh karena itu, perubahan struktur organisasi, reformasi birokrasi ini, harus dibarengi dengan perubahan paradigma dalam budaya kerja organisasi, dalam pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan daerah tertinggal,maupun kawasan transmigrasi.Strategi untuk fokus dan mempercepat tercapainya sasaran pembangunan di bidang desa, perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, ialah mengimplementasikan tujuan-tujuan dalam SDGs Desa. Yaitu, terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap

Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.Wakil Menteri, Sekjen, serta para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang saya hormati,Sebagai sebuah upaya terpadu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Pertama-tama, SDGs Desa harus tercermin dalam semua program dan kegiatan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Desa PDTT. Semua IKU eselon 1 dan 2, program dan kegiatan Kementerian Desa PDTT harus merupakan rangkaian kegiatan percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.Anggaran yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan untuk pencapaian SDGs Desa.Hanya itulah, jalan mempercepat pencapaian tujuan SDGs Desa, mempercepat pencapaian Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB.

Dalam pembangunan desa dan perdesaan, SDGs Desa dapat dioperasionalisasikan melalui berbagai program dan kegiatan, sepertipeningkatan infrastruktur desa,pengembangan desa wisata, utamanya yang berada pada destinasi wisata prioritas nasional; desa adat; desa inklusi; desa ramah perempuan dan peduli anak; desa sehat dan sejahtera; dan lain sebagiannya.Hal penting lainnya, kita harus hadirmemberikan pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, membuka jalan kerjasama dan kemitraan masyarakat desa, serta dapat memastikan penggunaan dana desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa.Penting untuk dipahami, bahwa paradigma SDGs Desa turut mengubah sudut pandang kawasan yang selama ini diputuskan secara top down, menjadi kerja antar desa yang bersifat bottom up. Wujud kerja sama antar desa terutama untuk meningkatkan skala ekonomi, skala wilayah pembangunan, skala keamanan, dan sebagainya. Karenaitu, perdesaan tidak lagi dibatasi zona administrastif yang berimpitan atau berdekatan, melainkan basis kerja sama sesuai potensi masing-masing

desa, yang bisa jadi berjauhan dalam satu kabupaten, atau lintas kabupaten dalam provinsi, bahkan desa-desa lintas provinsi.Meski menggunakan diksi daerah, pembangunan daerah tertinggal tetap difokuskan pada pembangunan desa; karena lebih dari 60 persen desa-desa di daerah tertinggal berada pada status desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Alhasil, upaya pengentasan desa tertinggal akan langsung memberikan pengaruh hingga 60 persen untuk mengentaskan daerah tertinggal.Secara khusus Kementerian Desa PDTT harus mendukung desa-desa berkembang, maju dan mandiri yang berada pada lingkungan tertinggaltersebut. Salah satu strategi yang bisa dikembangkan ialah memperbaiki infrastruktur kelistrikan dan telematika, memotori dan membantu desa-desa dapat terhubung langsung melalui pasar di dunia maya, maupun jalur tol laut, serta yang utama lagi, Kementerian Desa PDTT harus mampu mengonsolidasipembangunan infrastruktur dan transportasi di daerah tertinggal, dengan kementerian dan lembaga lain yang relevan.

Untuk kegiatan transmigrasi,lebih baikfokus pada daerah eksisting, baikberupa UPT maupun desa. Layak dipertimbangkan untuk memusatkan pada program pengembangan KTM (Kota Terpadu Mandiri), denganmemenuhi dan meningkatkan layanan dasar sosial dan ekonomi. Ke depan, transmigrasi harus sudah bergeser dari paradigma lama yang dipandang secara demografis, karena transmigrasi harus mampu menjadi kekuatan pengungkit ekonomi kawasan sekitarnya, transmigrasi harus mampu membangun keterkaitan dengan daerah sekitar kawasan transmigrasi, transmigrasi harus menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan desa di Indonesia.Oleh karena itu, kita harus memastikan serah terima kawasan transmigrasi kepada Pemda, dapat dilakukan setelah terpenuhinya seluruh kebutuhan sertifikasi lahan, fasilitas ekonomi, sosial, dan budaya, serta pengembangan kapasitas transmigran. Pun begitu dengan lokasi transmigrasi baru,harus benar-benar telah memenuhi syarat untuk kehidupan keluarga, sebelum

calon transmigran dikirim di lokasi tersebut. Tidak boleh lagi transmigran dikirim ke lokasi yang tanpa fasilitas kehidupan yang memadai.Setelah semua itu kita lakukan, selanjutnya kita harus hadir, memberikan pendampingan, dukungan, fasilitasi bagi masuknya investasi ke desa. Baik atas inisiatif dan upaya desa sendiri dalam menarik investasi, maupun atas upaya danfasilitasi yang kita lakukan.Tidak hanya itu, kelembagaan ekonomi desa harus kita bangun dan kuatkan; BUMDes dan BUMDes Bersama, serta UMKM perdesaan dan kawasan transmigrasi; jiwa kewirausahaan warga desa harus kita tumbuhkan; produk-produk unggulan desa harus distimulasi; dan yang terpenting lagi adalah, yang dihasilkan warga desa terhubung dengan pasar yang menguntungkan warga desa.SOTK yang berbasiskan tenaga fungsional memudahkan Kementerian Desa PDTT untuk membentuk kelompok-kelompok tugas yang memusatkan pengembangan produk unggulan desa, seperti berwujud

Namun demikian, penting dicatat, bahwa tanggungjawab utama penyelesaian tugas dan fungsi kementerian ini, ada di pundak menteri, selanjutnyadidelegasikan kepada Pejabat Tinggi Madya dan Pratama, berikut seluruh PNS di lingkungan kementerian. Artinya, seluruh teknis penyelenggaraan Kementerian Desa PDTT harus diutamakan dikerjakan oleh PNS sendiri; sedang pendamping dan PPNPN harus ditempatkansebagai pendukung, bukan penyelenggara kegiatan teknis.Secara khusus, saat ini manajemen 35.350 orang pendamping langsung di bawah Kemendesa PDTT, bertanggung jawab mendampingi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, dari UPT hingga KTM, dengan pengukuran kinerja melalui sistem informasi laporan kegiatan harian, dan terhubung dengan Sapa Desa serta seluruh unit kerja Kementerian DesaPDTT. Upaya terpadu ini, tentu tidak bisa dilepaskan dari dukungan data dan informasi yang memadai. Keseluruhan gerak Kementerian Desa PDTT harus ditopang data yang akurat, lengkap,mikrodan berkelanjutan. Pada saat ini Kementerian Desa PDTT

telah menyediakan server terbaik di dunia. Mulai 2021 seluruh aplikasi ke luar Kementerian Desa PDTT disatukan menjadi hanya satu super aplikasi Sistem Informasi Desa (SID). Adapun seluruh aplikasi di dalam Kementerian Desa PDTT disatukan menjadi hanya satu super aplikasi yang disebut Sistem Pemerintahan BerbasisElektronik(SPBE). Seluruh penyusunan dan perawatan aplikasi hanya boleh dijalankan oleh Pusdatin, sehingga unit kerja lain bisa fokus sebagai user,pengguna 2 super aplikasi tersebut.Datadan informasi harus digunakan untuk meningkatkan inovasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kerja sama dengan berbagai Kementerian dan Lembaga lain harus dirumuskan secara operasional, kongkrit, dan terukur,serta diimplementasikan secara sungguh-sungguh, sehingga tidak sekedar bangunan formalitas untuk pemenuhan kebutuhan normatif.Oleh karena, agar kita dapat berlari cepat dengan semangat baru, etos baru, data akurat, teknologi canggih, harus didukung oleh manajemen Kementerian Desa PDTTyang berkualitas.

Perencanaan programantar unit kerja tidak boleh saling tumpah tindih, aspek pemerataan harus dipertimbangkan, output kegiatan dan outcome program harus jelas dan terukur, efisiensi dan efektivitas program terhadap pencapaian SDGs Desa harus menjadi pertimbangan utama. Oleh karena itu, harus ada sinergi antar satuan perencana masing-masing unit kerja dengan biro perencanaan.Agar terkoordinasi dengan baik, memiliki output yang terukur, serta ada barang yang bisa diterima warga desa, dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis pinjaman maupun hibah luar negeri, harus terkoordinasikan dengan Biro Perencanaan dan Kerjasama sebagai penghubung Kementerian Desa PDTT dengan para lembaga donor.Pun demikian halnya,kerja sama Kementerian Desa PDTT dengan Pertides harus lebih produktif, baik untuk mengintegrasikan perkuliahan dengan kerja lembaga-lembaga desa; penyusunanmodel perkuliahan kepala desa, perangkat desa, dan pengurus Bumdes berbasis portofolio pengalaman; kerja sama pengembangan perdesaan, desa wisata, perhutanan

sosial, desa digital, dan tematik lainnya; penelitian, monitoring, dan evaluasi program dan kegiatan; KKN tematik; serta kegiatan-kegiatan lain yang langsung bermanfaat untuk desa.Tidak kalah pentingnya adalah pengelolaan keuangan yang cepat dan efisien, serta bermanfaat atau efektif. Karena itu, sistem payroll harus segera dijalankan sebelum Maret 2021 di seluruh unit kerja, yang langsung dipimpin oleh Sekretariat Jenderal. Tidak perlu lagi ada kelambatan dalam pencairan dana; monitoring harus dilakukan secara berkala; mingguan dan bulanan. Sebagai pendukung manajemen yang vital, jangan mempersulit hal yang sebenarnya mudah; permudahlahproses namun tetap dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian. Keberhasilan meraih status laporan keuangan WTP selama ini, harusdipertahankan.Bulan Januari 2021 ini, harus sudah dituntaskan laporan keuangan dan barang milik negaradari KPA dan satker lama, menutup satker lama dan membuka satker baru; mempercepat pemindahan asetdan penyelesaian barang milik negara pada masing-masing unit kerja; serta

implementasi penggunaan ruangan kerja sesuai yang sudah diputuskan oleh Tim Transisi. Perubahan SOTK ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda waktu bekerja; untuk saat ini, perubahan desain ruangan belum mendesak dilakukan; seluruh aparat Kemendesa PDTT harus sudah langsung bekerjasaat ini juga.Efisiensi harus terus diupayakan, dengan melakukan inventarisasi manfaat seluruh aset Kementerian Desa PDTT; aset yang ada jangan sampai membebani anggaran Kementerian; dan, yang sudah tidak memberikan manfaat agar segera dilakukan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan personil untuk masing-masingunit kerja harussudah dapatdiselesaikan dalam minggu ini.Selanjutnya, manajemen SDM internal Kementerian Desa PDTT harus sepenuhnya digital sejak Maret 2021. Tidak boleh ada lagi masalah absensi dan perjalanan dinas. Karena itulah, kinerja personil harus dapat diukur dengan memanfaatkan tekhnologi, e-absensi digunakan untuk mencatat kedatangan WFH dan WFO, tugas harian dikumpulkan dalam e-kinerja, perjalanan dinas dilaporkan dalam e-perdin, dan secara keseluruhan tercakup dalam Simpeg. Dengan pengawasan Itjen, berikut pengawalannya, maka Kemendesa PDTT akan sampai ke tujuan dengan cepat, dan tetap selamat. Apalagi dalam waktu yang bersamaan, dapat dibentuk Satuan Pengendalian Internal (SPI) pada masing-masing unit kerja eselon 1 dan 2 di lingkungan

Kementerian Desa PDTT.Wakil Menteri, Sekjen, serta para Pimpinan Tinggi Madyadan Pratama yang saya hormati,

Ringkasnya, ada Sepuluh Tugas yang menjadi tanggung jawab kita:

  1. Mulai hari ini seluruh pegawai Kementerian Desa PDTT harus langsung bekerja melayani desa; hal-hal yang tidak pentingsebagai konsekuensi perubahan SOTK,baik perpindahan pegawai dan ruangan kerja, pengalihan barang milik negara, dan hal-hal lain yang tidak bersentuhan langsung dengan program dan kegiatan, tidak boleh menjadi alasan menunda kerja.
  2. Semua kegiatan Kementerian Desa PDTT harus sudah bisa dimulai pada Januari 2021; satker pada tiap unit kerja harus cepat bekerja begitu DIPA tiap unit kerja telah disampaikan.
  3. Semua kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Desa PDTTharus berdampak langsung kepada warga desa.
  4. Indikator kinerja harus berkontribusi langsung pada upaya pencapaian tujuan SDGs Desa
  5. Semua kerja sama program dan kegiatan yang dikonsolidasikan dengan K/L lain harus disesuaikan dengan target-target Kementerian Desa PDTT, kongkrit,terukur, dan berdampak langsung kepada warga desa.
  6. Tata kelola personalia harus sepenuhnya berbasiskan aplikasi, terukur kinerjanya dan obyektif menilainya
  7. Seluruh pegawai harus memahami betul posisi Kementerian Desa PDTTsebagai kementerian teknisdengan kebijakan dan program yang langsung,kongkrit,tertuju ke lapangan, menggunakan data mikroyang bisa menunjuk orang perorang pemanfaat kegiatan pembangunan.
  8. Semua pegawai Kementerian Desa PDTT harus memahami, mendalami, menghayati, dan menginternalisasiarah kebijakan pembangunan desadengan memahami SDGs Desa, serta kebijakan Kementerian Desa PDTTdengansenantiasa melakukan komunikasi dan interaksi dengan para pemangku kebijakan
  9. Semua pegawai Kementerian Desa PDTT adalah juru bicara Kementerian Desa PDTT
  10. Pendamping desa harus ditingkatkan kapasitasdan kesejahteraannyaWakil Menteri, Sekjen, serta para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang saya hormati,Dalam kesempatan ini, saya berharap kepada semua pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan

Kemendesa, PDTT untuk bergerak cepat dan tepat, untuk menginternalisasikanparadigma baru dalam tata kerja organisasi dan SDM.Dalam waktu dekat, harus sudah tersedia rencana kerja percepatan pencapaian SDGs Desa sesuai dengan tupoksi masing-masing unit kerja.Mari terus berbenah,mulai dari diri kita masing-masing, tidak ragu merubah diri dan budaya organisasi, yang dulu lambat menjadi cepat, yang sebelumnya tertutup menjadi transparan dan akuntabel, yang sebelumnya dilayani menjadi melayani.Tidak ada yang tidak mungkin kita selesaikan, tidak ada yang mustahil kita capai. Asal kita yakin, dan mau memulai.Terima Kasih dan Mohon Maaf,Salam Sehat,Tetap Tegakkan Protokol Kesehatan.

Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq,Wassalamu’alaikum Wr. Wb.Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiDr. (H.C.).

Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd

Berita Terkait

Baca Juga