Pidsus Kejati Lampung Garap Laporan DPP Kampud Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamteng Senilai 8,9 Miliyar

banner 728x90

Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.(***Ronald)

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  DPD KAMPUD Harap Kerugian Negara 300T Jadi Putusan Maksimal Perkara Tipikor Komoditas Timah