BLORA, INFODESANEWS – Rencana Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Blora masih belum dapat dilaksanakan karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Akibatnya, sembilan desa di wilayah Blora harus menghadapi kekosongan kepemimpinan definitif.
BACA SELENGKAPNYA : Forum RKPD 2026 dan RPJMD Kabupaten Blora 2025-2029 Diwarnai Kolaborasi Antar-Kabupaten
Powered by Inline Related Posts
Desa-desa yang saat ini tidak memiliki kepala desa antara lain Desa Berbak (Kecamatan Ngawen), Sendangwungu (Banjarejo), Sitirejo (Tunjungan), Gombang (Bogorejo), Nglebur (Jiken), Kalinanas (Japah), Ngapus (Japah), Ngiyono (Japah), dan Ketuwan (Kedungtuban).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windrati menjelaskan, bahwa pelaksanaan PAW harus memenuhi persyaratan, termasuk masa jabatan tersisa minimal satu tahun.