KUDUS – Polsek Kudus Kota merazia salah satu rumah di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus, Rabu (26/7/2023)) malam.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan Miras jenis oplosan dari lokasi tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menjelaskan, razia dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui layanan “Matur Pak Kapolsek” yang adanya pemuda MOS (32) warga Kecamatan Bae, Kudus membuat onar di sekitar Perempatan Johar Kelurahan Wergu Kulon Kota Kudus.
“Laporan dari warga langsung kami tindak lanjuti, kami melakukan pengecekan, kami mendapati seorang pemuda yang diduga karena pengaruh minuman keras membuat onar yang menyebabkan warga sekitar ketakutan,” kata Iptu Subkhan yang memimpin langsung kegiatan ini .
Lanjut Kapolsek, usai pelaku berhasil diamankan piket siaga Polsek, petugas kemudian melakukan pengembangan lokasi awal pelaku membeli Miras. Setelah mendapati informasi, kami langsung bergerak menuju lokasi penjual Miras.
“Ternyata benar memang ada peredaran Miras di rumah tersebut. Kami langsung menggeledah setiap sudut rumah dan mengamankan ratusan Miras,” ujar Kapolsek Kudus dihadapan awak media.
Dalam razia tersebut, petugas menyita 135 botol Miras berbagai merk, dan Miras jenis oplosan yang dikemas dalam 59 botol kemasan air meneral.
“Untuk memberikan efek jera, penjual Miras dikenakan sanksi berupa Tipiring. Selain itu juga diperingatkan agar tidak menjual Miras. Sedangka pelaku MOS kami amankan di Polsek”, imbuhnya.
Dikatakan, berdasarkan instruksi dari Kapolres, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan razia miras dan obat-obatan terlarang.
Sebab, terjadinya aksi kriminalitas, berupa tawuran seringkali dilakukan oleh pemuda yang terpengaruh miras.“ kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras. Untuk razia, kami lakukan hampir setiap hari sesuai arahan Kapolres Kudus ,” tandasnya.(red)