Polisi Ringkus Pelaku Curas di Pekon Sinar Mulyo Pulau Panggung

INFODESA, KRIMINAL141 Dilihat

TANGGAMUS, INFODESANEWS – Upaya penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan sepeda motor (Curas Ranmor) dan atau penganiayaan berat di Jalan Raya Pekon Sinar Mulyo Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus berhasil terungkap.

Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Pulau Panggung mengidentifikasi seorang tersangka merupakan warga Dusun Umbul Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Walaupun sempat terkendala penangkapan tersangka lantaran ia tak kelihatan batang hidungnya, sehingga tindakan persuasif terhadap keluarganya terus dilakukan dan keluarganya memilih menyerahkan tersangka ke Polres Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, S.H mengatakan, pelaku yang teridentifikasi tersebut berinisial NP (32), ia diantarkan keluarganya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Minggu 3 September 2023.

“Mungkin keluarga dan pelaku telah mengetahui hal itu dan merasa takut maka pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Polres Tanggamus,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin 4 September 2023.

Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, tim itu terdiri dari seluruh anggota Polsek Pulau Panggung.

“Sebelum melakukan pencarian kepada pelaku kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi atas kejadian itu dan hasilnya menuju kepada kepada terduga pelaku berinisial NP tersebut,” jelasnya.

AKP Musakir mengungkapkan, modus pelaku curas tersebut adalah dengan berpura-pura ditinggal oleh rekannya. Kemudian, pelaku mencoba untuk meminta tumpangan kepada warga yang melintas di lokasi tersebut.

“Untuk modus pelaku pura-pura ditinggal oleh rekannya di Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberejo, kemudian pelaku meminta tumpangan kepada korban untuk menuju ke Pulau Panggung,” ungkapnya.

AKP Musakir menyebut, kronologi kejadian yang terjadi pada 26 Agustus 2023 pukul 14.45 WIB, pada saat itu korban bernama Wahyu Kelik Purnomo (19) dan saksi Firdan Hasan (18) warga Dusun Pucung Rejo Pekon Singo Sari Kecamatan Talang Padang melintas di Jalan Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberejo Tanggamus.

Di lokasi yang sepi korban bersama dengan saksi dihentikan oleh pelaku yang sedang duduk dipinggir jalan, pelaku meminta untuk ikut menumpang ke arah Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus.

Kepada korbannya, pelaku telah ditinggal oleh rekannya. Namun, lantaran tidak menaruh curiga kepada pelaku sehingga korban bersedia mengantarkan pelaku dan berbonceng tiga di motornya.

Saat itu pelaku dibonceng korban dengan posisi paling belakang sedangkan saksi berada di tengah-tengah. Namun tiba di jalan raya Pekon Sinar Mulyo tepatnya di jalan kebun kopi pelaku mengeluarkan sebilah pisau.

Pelaku langsung menodongkan sebilah pisau tersebut ke leher korban namun ditahan oleh saksi dengan tangan. Sempat terjadi tarik-menarik antara korban, saksi dan juga pelaku curas.

Namun karena saat itu sedang berada di atas sepeda motor, korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya. Sehingga ketiganya terjatuh dari sepeda motor, kala itu korban dan saksi mengelami pingsan, ketika terbangun sepeda motor sudah tidak ada.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan sepeda motor. Korban melapor ke Polsek Pulau Panggung usai kejadian,” ucapnya.

Atas kejadian ini AKP Musakir selaku Kapolsek Pulau Panggung mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati jika ada seorang tak dikenal meminta tumpangan.

“Jika dirasa mencurigakan agar tidak diberikan pertolongan. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” imbaunya.

Atas perbuatan pelaku dirinya dijerat dengan pasal 365 dan 351 KHUPidana dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Menurut keterangan dari NP dirinya melakukan hal tersebut karena dihimpit masalah ekonomi.

“Saya melakukan hal itu karena faktor ekonomi, dirumah sudah tidak ada beras dan mau nebus seragam anak sekolah juga,” kata dia.

Menuju pengakuan dari pelaku, dirinya adalah seorang penjual pisang namun usahanya tersebut sedang mengalami kebangkrutan.

“Saya enggak ada kerjaan lain setelah bangkrut jualan pisang, sehingga saya nekad melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, NP mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. “Saya menyesal dan minta maaf,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, paska kejadian Polsek Pulau Panggung telah mengidentifikasi TKP dan juga korban yang sempat mendapat perawatan Puskesmas Pulau Panggung.

Berdasarkan identifikasi itu, korban bernama Kelik Wahyu Purnomo mengalami luka sayat ditelapak tangan dijahit luar 6 jahitan, dalam 2 jahitan, jari manis kiri 3 jahitan, jari tengah kiri 3 jahitan dan lecet wajah serta kaki kiri.

Sementara itu, saksi Firdan (18) warga Pekon Singo Sari Kecamatan Talang Padang mengalami luka sayat dipunggung tangan sebelah kanan.

laporan Biro Tanggamus  (BORNEO)

 

Berita Terkait

Baca Juga