Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Blora dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Masyarakat menyambut positif langkah cepat Polres Blora dalam mengamankan pelaku yang telah meresahkan warga.
BACA SELENGKAPNYA : Polres Blora Berbagi Bersama Awak Media Blora, Wujud Nyata Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat
Powered by Inline Related Posts
Polres Blora juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ekstra pada kendaraan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.