Polres Blora Gelar Konferensi Pers Penindakan Knalpot Brong

NASIONAL106 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Konferensi Pers Penindakan knalpot tidak sesuai spektek jalan atau knalpot Brong. Minggu, (14/01/2024) di halaman depan Mapolres Blora.

Seusai Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, didepan Mapolres Blora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si bersama Forkopimda langsung melaksanakan kegiatan Konferensi pers tersebut.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dilanjutkan pemusnahan knalpot Brong ini merupakan atensi dari Kapolda Jawa Tengah.

Dan ia menyampaikan dasar larangan penggunaan knalpot Brong ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” Kata Kapolres Blora.

Masih kata Kapolres, kegiatan ini juga sebagai awal untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai, “Untuk menciptakan kamseltibcarlantas dan antisipasi pelaksanaan Kampanye Pemilu terbuka guna antisipasi terjadinya gesekan gesekan yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban, ” lanjut Kapolres.

Kemudian Kapolres menyampaikan bahwa Penindakan pelanggaran Knalpot Brong tahun 2023 sejumlah 21.628 dan awal tahun 2024 ini sebanyak 283.

“Kemudian hasil penindakan pelanggaran kasat mata dengan ETLE Hand Held Tahun 2022 sebanyak 25.690 kemudian tahun 2023 sebanyak 21.650. Pelanggaran mengalami penurunan sebanyak 4040 turun sebesar 16 %, ” tandas Kapolres.

Kemudian jumlah kejadian laka lantas tahun 2023 sebanyak 412 kejadian korban meninggal dunia sebanyak 77 orang, luka berat 7 orang luka ringan 474 orang, kerugian materiil Rp 583.250.000,

Kapolres berpesan agar seluruh warga masyarakat menaati aturan berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot Brong. Karena berawal dari pelanggaran itulah berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Seusai Konferensi pers dilanjutkan pemusnahan barang bukti knalpot Brong dengan menggunakan alat pemotong grinda.

Berita Terkait

Baca Juga