Lampung Selatan, Infodesanews.com – Polres Lampung Selatan, menggelar Press Release hasil penangkapan barang Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja sebarat 20 kg, yang berlangsung di halaman Mapolres Lampung Selatan, Rabu (4/4)
Dijelaskan pada hari rabu Tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 09.00 WIB Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap empat tersangka di Area pemeriksaan Narkoba Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan,
Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan, mengungkapkan Keempat tersangka masing-masing, Ismail Marzuki (30) warga Desa Jabon Mekar Parung Bogor Jawa Barat, Gading Daulay (35) Provinsi Sumatera Utara, Irpan Mandala Putra Siregar (26) warga Desa Cihideung Kecamatan Ciampe Kabupaten Bogor dan Hendri Nasution (42) warga Desa Rawa Kalong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Dari Keempat tersangka tersebut berhasil di amankan dengan barang bukti 17 paket berlakban Coklat, 1 paket di dalam kantong plastik warna hitam dan 1 paket lagi Didalam Plastik warna biru,
“Setelah di lakukan Pembangan barang haram tersebut hendak di kirim ke daerah Bogor Jawa Barat ditujukan Irpan Mandala Putra Siregar dan Hendri Nasution si penerima barang tersebut.”ungkapnya.
AKBP. M. Syarhan menambahkan bahwa pada hari Senin tanggal 2 April 2018 Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, telah menangkap satu terasangka lagi Ismail Pulungan (41) warga Desa Huta Baru Sundul Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara. di tempat yang sama.
“Dari tangan tersangka Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan barang bukti tiga buah Koper masing-masing, Dua Buah koper warna hitam dan satu buah koper warna biru yang berisikan Narkotika Jenis ganja sebarat 37 Kg , yang akan di bawa ke daerah Surabaya oleh tersangka, dengan modus ketiga koper tersebut di letakan di bawah bangku No 13 tempat duduk tersangka.”ujar Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan yang didampingi Kasat Narkoba Iptu. M. Ari Satriawan saat Press Release.