Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 54,2 Kg

INFODESA, PERISTIWA174 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram berupa daun Ganja kering seberat 54,2 Kg di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

Diketahui selain mengamankan sejumlah barang bukti tersebut juga berhasil meringkus 6 orang tersangka, puluhan Kilogram barang haram tersebut hasil ungkap kasus kurun waktu satu minggu di waktu yang berbeda.

Dikatakan pertama berhasil mengamankan daun Ganja kering seberat 47 kg, yang dikirim dari daerah Pekan Baru Riau dengan mengunakan kendaraan paket pengiriman barang milik Dakota Buana Semesta dengan nopol B-9091-TUE, dengan tujuan Cipinang Jakarta Timur, pada Minggu (12 /7 /2020) sekitar pukul 115.00 wib.

“Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa pengirim barang haram itu adalah ZR (32) warga Cibinong Jawa Barat dan AA (35) warga Sumedang jawa Barat. Kemudian saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengaku bahwa barang terlarang itu akan diambil atau dibeli oleh tersangka RC (29) warga Depok Jawa Barat dan RS (31) warga Kebagusan Jakarta Selatan.”kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo saat pres rilis di Seaport Interdiction Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (23 /7/2020)

Selanjutnya pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 00,30 wib Jajaran KSKP Pelabuhan Bakauheni kembali mengamankan barang selundupan daun Ganja kering seberat 7,2 Kg didesa Bakauheni Lampung Selatan bersama seorang tersangka yakni HP (25) warga desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni.

“Penangkapan terhada HP (25) yang masih berstatus Mahasiswa ini dilakukan saat petugas melakukan patroli melihat tersangka didusun Umbul Jering desa Bakauheni Lampung Selatan yang sangat mencurigakan yang membawa kardus disampingnya. kemudian saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan 7 bungkus Ganja kering yang dibungkua kertas dan dilakban. Kepada petugas tersangka mengaku hanya upahan saja untuk membawakan saja yang diperintah oeh anjar (DPO) warga Way Halim Bandar Lampung untuk dibawa ake Bakauheni ” Jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 (2) jo Pasal 114(2) jo Pasal 132 (1) UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau Pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 8 Milyar. (Sg)

Berita Terkait

Baca Juga