LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mes Karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung. Pelaku berinisial JY (30), warga Desa Margolestari, berhasil ditangkap setelah mencuri dua unit ponsel milik korban saat tidur.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban pada 22 Juni 2025.
“Pelaku berinisial JY (30), berhasil kami amankan di rumah persembunyiannya pada Minggu dini hari. Yang bersangkutan merupakan warga Desa Margolestari, Kecamatan Jati Agung,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).