Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Curat”Pelaku Cungkil Dinding Mes Gondol Dua Ponsel

banner 728x90

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi mes yang sepi saat malam hari dan masuk secara paksa ke dalam kamar tidur korban” ungkap Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira

BACA SELENGKAPNYA :  Polsek Jatiagung Ringkus Dua Pelaku Pencuri

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual barang hasil curian untuk kebutuhan pribadi.

banner 728x90