“Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi mes yang sepi saat malam hari dan masuk secara paksa ke dalam kamar tidur korban” ungkap Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual barang hasil curian untuk kebutuhan pribadi.