AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegasnya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp120 miliar. Perhitungan itu berdasarkan estimasi harga pasar, yakni Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.
“Jika peredaran narkoba ini tidak berhasil digagalkan, maka potensi kerusakan yang diakibatkan bisa menyentuh hampir 876 ribu jiwa. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Yusriandi.
“Polres Lampung Selatan dan Polsek jajaran terus berkomitmen untuk terus untuk melakukan penegakan hukum pemberantasan narkoba diwilayah Polres Lampung Selatan” Tutup Kapolres AKBP Yusriandi.(***Ronald)