Rongkong Tana Masakke Lipu Maruninding

NASIONAL946 Dilihat

Oleh: Ir Dewi Sartika Pasande, M.Sc

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Kecamatan Rongkong dikenal dengan sebutan Tana Rongkong disebut juga Tana Masakke Lipu Maruninding  yang artinya negeri yang aman, damai, tenteram dilandasi nilai-nilai kebersamaan dari rasa kekeluargaan. Sebutan ‘Rongkong’ itu sendiri berasal dari kata ‘Marongko’ yang artinya berkat. Dengan demikian, Tana Rongkong adalah negeri dipegunungan Kabupaten Luwu Utara yang diberkati atau daerah penuh berkah.

Hal tersebut disampaikan Dewi Sartika Pasande Direktris Utama PT Jas Mulis bahwa, pada awalnya Rongkong adalah sebuah Distrik yang dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1935. Kemudian tahun 1959 terbit Undang-Undang Nomor 29 tentang Pembubaran Swapraja menjadi Swatantra dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067.A/1961 tanggal 14 Desember 1961 tentang perubahan distrik menjadi kecamatan (ini berlaku secara umum di Indonesia).

Dengan adanya aturan tersebut, maka, bekas Boven Distrik Rongkong dan bekas Onder Distrik Seko, digabung menjadi Satu wilayah yang diberi nama Kecamatan Rongkong dengan pusat pemerintahannya berkedudukan di Desa Limbong.

Tana Rongkong bahagian integral Kerjaan Luwu. Masyarakat Rongkong adalah bahagian integral yang tak dapqt dipisahkan dari Kerjaan Luwu, baik dukungan kekerabatan maupun budaya dan adat istiadatnya.

Dalam buku Mithologi Lagaligo disebutkan bahwa, Sawerigading mempunyai sepupu sekali sebanyak 40 orang dan salahsatu diantaranya adalah, ‘Lamarancina To Rongkonge sebagai penguasa dikawasan Tana Rongkong yang bergelar ‘Timakaka’.
TO artinya ANG, MA artinya TER dan KAKA artinya TERTUA.

Dewi Sartika Pasande menambahkan bahwa,” adat istiadat dan lembaga adat berperan membina Spritual, Moral, Etika dan memotivasi masyarakat dalam mewujudkan persatuan kesatuan, kedamaian, ketenteraman serta kesejahteraan bersama ditengah-tengah masyarakat dan sebagai mitra pemerintwh dalam menunjang kelancaran jalannya pemerintahan serta kelangsungan pembangunan,” ungkapnya.

Lanjutnya, lembaga adat Rongkong sampai sekarang ini tetap berpegang teguh pada motto, ” Mesa’ Kada Dipotuo Pantan Kada Dipomate, sama motto orang Toraja.

Dalam sejarah perkembangannya, Tana Rongkong pernah mengalami gangguan keamanan tahun 1954 sebagaimana dengan daerah-daerah lainnya yang ada di Sulawesi Selatan. Ketika itu daerah Rongkong musnah terbakar, sehingga warganya mengungsi keselyruh daerah yang ada di Tana Luwu, Luwu Tkmur, Lywu Utara dan Palopo.

Nah ini struktur Kelembagaan Afat Rongkong yakni, Bua Kalebu (Siaja Tana) merupakan Kekuasaan Tertinggi.
Banua Kasiturusan (rumah musyawarah adat sebagai wadah komunitas Rongking.

PANGNGADARAN (Dewan Adat) yang terdiri dari yakni, TOMAKAKA Lompo Rongkong sebagai pemangku dewan adat Rongkong dan TOMAKAKA Titandan yang berkedudukan didaerah lokal tertentu seperti:

    • Tomakaka Kanandede adalah Indo’na kada buntu, Ambe’na Kada Tanete yang bertangungjawab untuk urusan     luar negeri.
    • Tomakaka Uri adalah Untowe Gantanna Tasik Kalua’ Urremme’ la’pa la’oanna Bombang Tikululun yakni bertanggungjawab untuk urusan dalam negeri.
    • Tomakaka Limbong adalah Sitowe Palongki Matondon, Sijeken Doke Makabombongan yakni, bertanggung jawab pada bidang keamanan.
    • Tomakaka Amboan adalah Palalanna Bombang Tikalulun yakni bertanggung jawab pada bidang kamtibmas.
    • Tomakaka Pongtattu’ adalah Sikambi ‘ Tanete Magantan yakni bertanggungjawab mengurusi kelestarian hutan.
    • Tomakaka Kalotok adalah Sikambi’ Baran-baran yakni bertanggungjawab pada bidang kehewanan.

Dan sebagai kepala komunitas perwakilan dewan adat di daerah-daerah lokal tertentu yakni, MATUA TONDOK terdiri dari:

    • Matua Nase adalah Pesura’ Suke yskni membidangi kesejahteraan rakyay.
    • Matua Eke’ adalah Palepong Kambuno yakni membidangi urusan kebudayaan dan seni.
    • Matua Balannalu adalah Barra’ Mesa’ yang membidangi urusan ekonomi dan logistik.
    • Matua Komba adalah Ba’bana Kasirengngesan yakni membidangi urusan kemasyarakatan.
    • Matua Manganan adalah Pa’riwa Sangka’ yakni membidangi urusan umum dan keamanan adat.
    • Matua Ponglegen adalah Paladanna Tasik Kalua’ yakni membidangi urusan kelestarian hutan dan ekosistim lainnya.
    • Matua Minanga adalah Tanduk Matata’ yakni membidangi ketertiban dan keamanan.

Sedang PONDAN PADANG adalan perangkat adat dimasing-masing kampung, dusun dan dikoordinasi Matua Tondok yang terdiri dari:

    • osiaja yang membidangi pembinaan mental spiritual
    • Pongngarong yang membidangi urusan pertanian.
    • Lantek Padang yang membidangi perhubungan
    • Urragi yang membidangi pemakaman dan Toma’ Kada-kada adalah oerangkat yang bersifat temporer.

Tugasnya membaca mantra pada pesta kematian pemangku adat atau tomakaka,” jelas Dewi Sartika Pasande.(yustus)

Berita Terkait

Baca Juga