BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Kamis (22/5/2025).
Tiga tersangka, berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), diduga memeras korban dengan mengaku sebagai wartawan. Menurut penyelidikan, kejadian bermula ketika dua saksi, DW (38) dan MNR (31), menemui ketiga pelaku di rumah makan tersebut setelah sebelumnya dihubungi melalui WhatsApp. JS, yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan di media sosial pada hari yang sama.
Korban kemudian menyerahkan uang kepada FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas Polres Blora melakukan pengamanan terhadap ketiga pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Kasi humas Polres Blora, AKP Gembong memaparkan, bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Polres Blora berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi keamanan masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.*Red