Seorang Sopir di Masamba ”Nyambi” jadi Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

NASIONAL, PERISTIWA107 Dilihat

SULSEL, INFODESANEWS |   Seorang sopir ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka bernama Riswanto alias Iwan (29) diamankan Tim Satres Narkoba Polres Lutra.

Penangkapan tersangka dijalan poros Lapapa Masamba Dusun Kuwau Desa Lapapa Kecamatan Masamba Kamis (26/11/2020) sekira pukul 20.00 Wita kemarin. Sejumlah barang bukti disita pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Jumat 27 November 2020 mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Diketahui, sekitar lokasi penangkapan dijadikan lokasi transaksi dilanjutkan penangkapan dan penggeledahan.

Ia mengungkapkan, dari tangan Riswanto alias Iwan, disita sabu-sabu seberat 0,82 gram. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya yaitu uang tunai Rp 200.000,- dan 1 (satu) HP merk Vivo.

Atas perbuatannya, Iwan yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar/pelaku sabu dijerat pasal 112 juncto 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dan barang bukti pelaku sudah diamankan di Mapolres Lutra untuk proses penyidikan lebih lanjut. (yustus)

Berita Terkait

Baca Juga