LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS- Dalam sidang lanjutan perkara ijazah paket C palsu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriati terungkap fakta baru yang cukup mengejutkan. Kuasa hukum Supriati dalam eksepsinya menyingkap fakta, bahwa Supriati sejatinya telah menempuh Pendidikan Sekolah Kesetaraan paket C pada PKBM Anggrek Tanjung Bintang.
BACA SELENGKAPNYA : Enam Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Diduga Korupsi Dilaporkan DPP Kampud Ke Kejati Lampung
Powered by Inline Related Posts
Supriati dinyatakan lulus di PKBM Anggrek itu pada tanggal 05 Mei 2023 dan tercatat pada system Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek RI.